Murtede Si Korban Begal yang Jadi Tersangka, Kini Ditangguhkan Penahanannya

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 14 April 2022
Murtede Si Korban Begal yang Jadi Tersangka, Kini Ditangguhkan Penahanannya

Murtede alias Amaq Sinta (34) merupakan korban begal yang jadi tersangka. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Murtede alias Amaq Sinta (34) merupakan korban begal yang jadi tersangka pembunuhan lantaran menghabisi pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Setelah dilakukan penyidikan oleh polres setempat, penahanan terhadap Murtede akhirnya ditangguhkan. Dia bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

Baca Juga:

AHY: Jika Moeldoko Begal Lagi Partai Demokrat, yang Melawan Adalah Rakyat

"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata Murtede, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4).

Ia merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.

Murtede dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok Timur, pada Minggu malam (10/4).

Dibegal empat orang begitu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.

Ia dan istrinya, Mariana (32), serta keluarganya bekerja menjadi petani setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, ia juga hanya merupakan warga biasa, karena tidak pernah sekolah.

"Saya kerja sebagai petani," katanya.

Ia menceritakan kejadian itu, ketika akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya, sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.

Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.

Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.

"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," katanya.

Akibat kejadian itu, Sinta yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku.

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya.

Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, ia dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur, karena memikirkan kasus yang menimpanya.


Namun, ia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.

Baca Juga:

Modus Begal Payudara Nekat Beraksi Tiga Kali di Jakpus dan Jakbar

Kepala Desa Ganti, H Acih, mengatakan, mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut.

Sehingga dirinya juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan. "Saya berharap supaya bisa dibebaskan," katanya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4).

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.

Ia mengatakan, kronologi kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya.

Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet dua begal dan dia melawan begal-begal itu menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman begal dan melawan korban, namun semua begal itu berhasil ditumbangkan korban.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah ditahan," katanya. (*)

Baca Juga:

Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Ditangkap, Rupanya Sudah Tiga Kali Beraksi

#Aksi Begal #Tersangka
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang Masih di Bawah Umur
Polisi menetapkan 10 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Namun, identitas para tersangka belum diungkapkan, termasuk motif penjarahan tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang Masih di Bawah Umur
Indonesia
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri, dibebaskan bersyarat pada Selasa (26/8). Sebelumnya, ia divonis enam tahun penjara.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Indonesia
Pengacara Pelaku Bongkar Skenario Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Pelaku membongkar skenario penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI. Pembagian tugasnya berdasarkan beberapa kluster.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Pengacara Pelaku Bongkar Skenario Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?
KPK akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Dalam kasus ini, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, juga diduga ikut terlibat.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?
Indonesia
Ungkap Kasus Premanisme di Facebook, Polda Lampung Langsung Tangkap 2 Pelaku
Polda Lampung menangkap dua pelaku kasus premanisme yang viral di Facebook. Pemuda tersebut terlihat mengacungkan senjata tajam dalam video yang beredar.
Soffi Amira - Selasa, 13 Mei 2025
Ungkap Kasus Premanisme di Facebook, Polda Lampung Langsung Tangkap 2 Pelaku
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Tersangka Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, digiring ketahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Maret 2025
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Indonesia
Sadis, Seorang Perempuan Dibegal di Gang Sempit Tanah Abang hingga Alami Luka Sobek di Leher dan Jari Tangan
Peristiwa ini berlangsung Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 malam di gang sempit kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Sadis, Seorang Perempuan Dibegal di Gang Sempit Tanah Abang hingga Alami Luka Sobek di Leher dan Jari Tangan
Indonesia
Aksi Begal di Cengkareng, Korban Diancam Ditusuk Pedang hingga Serahkan Motor
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Metro Cengkareng sedang melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 18 Desember 2024
Aksi Begal di Cengkareng, Korban Diancam Ditusuk Pedang hingga Serahkan Motor
Lifestyle
3 Tersangka dalam Kasus Kematian Liam Payne Ditangkap, Ada Staf Hotel
Tiga tersangka dalam kasus kematian Liam Payne ditangkap. Bahkan, dua dari tersangka tersebut adalah staf hotel tempat Liam menginap.
Soffi Amira - Sabtu, 09 November 2024
3 Tersangka dalam Kasus Kematian Liam Payne Ditangkap, Ada Staf Hotel
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi di Kemang. Dua tersangka itu berinisial YS dan RR, yang ditangkap di Bekasi.
Soffi Amira - Minggu, 06 Oktober 2024
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Bagikan