Modus Begal Payudara Nekat Beraksi Tiga Kali di Jakpus dan Jakbar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Mei 2021
Modus Begal Payudara Nekat Beraksi Tiga Kali di Jakpus dan Jakbar

Tangkapan layar pelaku begal payudara di Kemayoran ditangkap warga. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Seorang pelaku begal payudara berinisial HP diamankan aparat kepolisian setelah aksinya di Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan tersangka melakukan tindak asusila ini lantaran dorongan seksual yang tidak bisa dikendalikan.

Baca Juga

Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Ditangkap, Rupanya Sudah Tiga Kali Beraksi

“Alasan tersangka melakukan hal ini dikarenakan yang dorongan atau over seksual yang tidak bisa dikendalikan,” kata Arsya, Selasa (25/5).

Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah tiga kali melakukan aksinya secara acak baik di Jakarta Barat maupun Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memiliki trik dalam mencari mangsanya.

“Memang mengambil posisi korban yang lemah dan lengah yaitu posisi untuk orang yang saat itu sedang berolahraga atau pun yang sedang berjalan,” jelasnya.

Pengejaran pelaku begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Arsya mengatakan, dalam pemeriksaan sementara, alasan pelaku begal Payudara yang berstatus menikah dan memiliki keluarga tersebut melakukan aksi begal payudara hanyalah karena tidak dapat menahan dorongan hawa nafsu belaka.

Menurut Arsya, modus dan kronologi pelaku begal Payudara ini adalah dengan mengincar perempuan-perempuan yang sedang lemah dan lengah. Misalnya, sedang berjalan kaki dan berolahraga.

"Kalau memang dia melihat ada kesempatan untuk melakukan aksi tersebut, ya akan dilakukan," imbuh Arsya.

Arsya pun memberikan tips agar para wanita tidak terus-menerus menjadi korban pembegalan payudara, yakni untuk tetap mewaspadai diri dari segala aktivitas di luar rumah.

"Jadi ya, tipsnya pada saat beraktivitas lebih waspada sehingga tidak lengah" jelas Arsya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara, kemudian Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun. Tapi, di Pasal 335 ini terdapat pengecualian sehingga saat ini tersangka dilakukan penahanan. (Knu)

Baca Juga

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Ojek Online di Tugu Tani

#Polres Jakarta Pusat #Teror Begal
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Polisi menyiagakan kekuatan penuh menjaga final ASEAN U-23 Championship 2025 antara Timnas Indonesia kontra Vietnam.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Indonesia
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Polisi bersama tim gabungan menggelar patroli dan pembersihan ranjau paku di sepanjang Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang mengarah ke Tol Semanggi, Rabu (2/4) pagi.
Frengky Aruan - Rabu, 02 April 2025
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Indonesia
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Para remaja anggota geng motor yang diciduk rata-rata berusia antara 15 hingga 22 tahun dan masih ada yang berstatus pelajar
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Maret 2025
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Indonesia
Marak Begal Jalanan, Polda Metro Minta Warga Pasang CCTV Mandiri
Masyarakat diminta proaktif memasang CCTV untuk mencegah ruang gerak para pelaku begal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Mei 2024
Marak Begal Jalanan, Polda Metro Minta Warga Pasang CCTV Mandiri
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta
Polisi gagalkan pengiriman narkoba jaringan Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Mei 2024
Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta
Indonesia
Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Silang Monas, Ada Apa?
Seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan serta humanis
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 April 2024
Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Silang Monas, Ada Apa?
Indonesia
Konvoi Berkedok Bagi-Bagi Takjil, 169 Remaja Diamankan Polisi
Dari 69 sepeda motor yang diamankan, 54 di antaranya dilakukan penindakan penilangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 April 2024
Konvoi Berkedok Bagi-Bagi Takjil, 169 Remaja Diamankan Polisi
Indonesia
PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Penipu Tiket Coldplay Capai Rp 40 M
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran yang pada rekening perempuan berusia 19 tahun itu terjadi pada kurun waktu Mei hingga November 2023.
Andika Pratama - Rabu, 22 November 2023
PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Penipu Tiket Coldplay Capai Rp 40 M
Indonesia
Wajah Ghisca Debora Aritonang Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Coldplay
Ghisca yang menjadi tersangka ditampilkan dalam konferensi pers. Dia tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Wajahnya tampak murung dan sesekali menunduk ke bawah.
Andika Pratama - Senin, 20 November 2023
Wajah Ghisca Debora Aritonang Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Coldplay
Indonesia
Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan 400 Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar
“Kalau dilaporkan di Polres Jakpus penipuan atas 400 tiket. Total 1,3 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (16/11).
Andika Pratama - Kamis, 16 November 2023
Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan 400 Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar
Bagikan