Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta


Konferensi pers penyelundupan Narkoba Polres Jakarta Pusat. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
Merah Putih.com - Peredaran Narkoba ke Jakarta seolah tiada hentinya. Yang terbaru, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelundupan 49,8 kilogram narkoba berbagai jenis.
“Seperti ganja, sabu, hingga ekstasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro di kantornya, Kamis (16/5).
Dia menjelaskan, seluruh tersangka dan barang bukti itu merupakan hasil pengembangan kasus beberapa lokasi yang ada di Jakarta Pusat.
“Narkotika ini merupakan barang haram jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta,” jelas Susatyo.
Baca juga:
Polisi Bongkar Jaringan Penjual Narkoba Berkode Hydra dan Lab Ganja Hidroponik di Bali
Lebih lanjut, Susatyo menjelaskan modus yang digunakan para tersangka ini adalah dengan menjual-belikan hingga tukar-menukar barang haram tersebut. Dari 12 pengedar yang ditangkap, mereka mengaku tak ada yang saling kenal.
"Hingga pada pengecer itu dalam sel informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus dan sebagainya," terangnya.
Baca juga:
Pergerakan para pelaku dalam melakukan peredaran ini menggunakan kapal laut serta beberapa sarana angkutan darat seperti sepeda motor dan mobil.
Terkait barang bukti, selain narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata jenis soft gun, satu buah mobil, timbangan dan koper.
Motif para tersangka dalam melakukan tindak kejahatan ini adalah karena didorong oleh motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Baca juga:
Begini Modus Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta
Susatyo mengatakan jika peredaran Narkoba ini tak dihentikan, banyak orang yang bakal menjadi korban.
"Dengan asumsi bahwa satu orang mengonsumsi 0,3 gram, maka Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan 158 juta para calon pengguna penyalahgunaan narkotika," jelas Susatyo.
Susatyo menuturkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
“Dengan ancaman penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup Susatyo. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
