Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta
Konferensi pers penyelundupan Narkoba Polres Jakarta Pusat. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
Merah Putih.com - Peredaran Narkoba ke Jakarta seolah tiada hentinya. Yang terbaru, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelundupan 49,8 kilogram narkoba berbagai jenis.
“Seperti ganja, sabu, hingga ekstasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro di kantornya, Kamis (16/5).
Dia menjelaskan, seluruh tersangka dan barang bukti itu merupakan hasil pengembangan kasus beberapa lokasi yang ada di Jakarta Pusat.
“Narkotika ini merupakan barang haram jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta,” jelas Susatyo.
Baca juga:
Polisi Bongkar Jaringan Penjual Narkoba Berkode Hydra dan Lab Ganja Hidroponik di Bali
Lebih lanjut, Susatyo menjelaskan modus yang digunakan para tersangka ini adalah dengan menjual-belikan hingga tukar-menukar barang haram tersebut. Dari 12 pengedar yang ditangkap, mereka mengaku tak ada yang saling kenal.
"Hingga pada pengecer itu dalam sel informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus dan sebagainya," terangnya.
Baca juga:
Pergerakan para pelaku dalam melakukan peredaran ini menggunakan kapal laut serta beberapa sarana angkutan darat seperti sepeda motor dan mobil.
Terkait barang bukti, selain narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata jenis soft gun, satu buah mobil, timbangan dan koper.
Motif para tersangka dalam melakukan tindak kejahatan ini adalah karena didorong oleh motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Baca juga:
Begini Modus Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta
Susatyo mengatakan jika peredaran Narkoba ini tak dihentikan, banyak orang yang bakal menjadi korban.
"Dengan asumsi bahwa satu orang mengonsumsi 0,3 gram, maka Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan 158 juta para calon pengguna penyalahgunaan narkotika," jelas Susatyo.
Susatyo menuturkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
“Dengan ancaman penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup Susatyo. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi