Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta


Konferensi pers penyelundupan Narkoba Polres Jakarta Pusat. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
Merah Putih.com - Peredaran Narkoba ke Jakarta seolah tiada hentinya. Yang terbaru, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelundupan 49,8 kilogram narkoba berbagai jenis.
“Seperti ganja, sabu, hingga ekstasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro di kantornya, Kamis (16/5).
Dia menjelaskan, seluruh tersangka dan barang bukti itu merupakan hasil pengembangan kasus beberapa lokasi yang ada di Jakarta Pusat.
“Narkotika ini merupakan barang haram jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta,” jelas Susatyo.
Baca juga:
Polisi Bongkar Jaringan Penjual Narkoba Berkode Hydra dan Lab Ganja Hidroponik di Bali
Lebih lanjut, Susatyo menjelaskan modus yang digunakan para tersangka ini adalah dengan menjual-belikan hingga tukar-menukar barang haram tersebut. Dari 12 pengedar yang ditangkap, mereka mengaku tak ada yang saling kenal.
"Hingga pada pengecer itu dalam sel informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus dan sebagainya," terangnya.
Baca juga:
Pergerakan para pelaku dalam melakukan peredaran ini menggunakan kapal laut serta beberapa sarana angkutan darat seperti sepeda motor dan mobil.
Terkait barang bukti, selain narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata jenis soft gun, satu buah mobil, timbangan dan koper.
Motif para tersangka dalam melakukan tindak kejahatan ini adalah karena didorong oleh motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Baca juga:
Begini Modus Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta
Susatyo mengatakan jika peredaran Narkoba ini tak dihentikan, banyak orang yang bakal menjadi korban.
"Dengan asumsi bahwa satu orang mengonsumsi 0,3 gram, maka Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan 158 juta para calon pengguna penyalahgunaan narkotika," jelas Susatyo.
Susatyo menuturkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
“Dengan ancaman penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup Susatyo. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura
