Kontroversi Siswa SMP Dilarang Nikah Saat Daftar Ulang, Pihak Sekolah Cabut Surat Pernyataan


Kepala SMPN 7 Solo Siti Latifah memberikan keterangan terkait surat pernyataan sisawa dilarang menikah di daftar ulang Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/7).(MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Pihak SMPN 7 Solo menganulir aturan murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan dilarang menikah selama bersekolah saat daftar ulang PPDB online 2019. Aturan tersebut dinilai kontroversi dan melanggar aturan di atasnya.
Kepala SMPN 7 Solo Siti Latifah, mengungkapkan surat pernyataan itu dibuat kepala sekolah sebelumnya. Surat pernyataan itu baru diketahui saat berlangsungnya daftar ulang siswa yang diterima dalam seleksi PPDB online.
"Ada lima poin isi surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani siswa baru saat proses daftar ulang. Pada poin ketiga berisikan siswa sanggup mentaati dan mematuhi kegiatan selama masa pengenalan lingkungan sekolah, Pelaksanaan Wiyata Mandala, OSIS, dan Tata Tertib Sekolah serta tidak menikah selama mengikuti pendidikan di SMP Negeri 7 Surakarta," ujar Latifah pada MerahPutih.Com, Rabu (10/7).

Isi surat pernyataan tersebut, kata Latifah, dinilai orang tua kontroversi sehingga pihak sekolah menghapus isi surat pernyataan poin nomor tiga tersebut. Orang tua siswa juga telah diberitahu soal penghapusan isi surat pernyataan itu.
"Saya belum ada setahun menjadi kepala sekolah di SMPN 7. Surat pernyataan sudah kita hapus. Aruran ini juga tidak sesuai peruntukannya dan menyalahi aturan di atasnya," kata Siti Latifah.
BACA JUGA: KPK Cecar Eks Dirut Garuda Soal Aliran Dana Lintas Negara
Yusril Siapkan Strategi Khusus untuk Loloskan Politisi PPP Habil Marati
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Solo, Bambang Wahyono membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Pihaknya sudah mendapat laporan terkait hal ini. Namun, dirinya tidak mempersoalkan karena hal tersebut merupakan kebijakan dari tiap sekolah.
"Kebijakan larangan menikah dilampiran surat pernyataan daftar ulang PPDB online di SMPN 7 Solo ternyata sudah lima tahun berjalan. Kalau kepala sekolah baru lalu menghapus aturan itu tidak masalah," tutupnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Bagikan
Berita Terkait
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD

Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
