KPK Cecar Eks Dirut Garuda Soal Aliran Dana Lintas Negara


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kepada awak media terkait perkembangan kasus eks Dirut Garuda Emirsyah Satar (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Dianyah mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu penyidik mencecar Emirsyah Satar soal dugaan aliran dana lintas negara.
"Dalam pemeriksaan tersangka ESA hari ini, KPK mengkonfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Menurut Febri, lembaga antirasuah menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait suap yang melibatkan mamtan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," ungkap Febri.

Usai diperiksa, Emirsyah mengaku sudah lupa soal materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya. Pasalnya kejadian tersebut terbilang sudah cukup lama.
"Sebaiknya sih tanya penyidik ya, penyidik tau. Memang ada saya ditanya beberapa, ada tambahan karena waktunya sudah cukup lama saya perlu waktu untuk melihat lagi. Nanti dilanjutkan lagi," kata Emirsyah.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
BACA JUGA: Tim Bentukan Kapolri Gagal, WP KPK: Jokowi Harus Segera Bentuk TGPF Independen
Mabes Polri Tak Tahu Jenderal Bintang Tiga yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Novel
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan

Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?

Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia

DPR Desak Garuda Minta Maaf Terbuka Usai Kasus iPhone Hilang

Perbaiki Citra, Garuda Indonesia Minta Usut Kehilangan Handphone Seorang Penumpang Saat Penerbangan Rute Jakarta-Melbourne

Anggota DPR Minta Kasus Hilangnya HP Penumpang Garuda Diusut Tuntas

Penumpang Kehilangan HP di Pesawat, Garuda Indonesia Lakukan Investigasi

Strategi Garuda Antisipasi Keterlambatan Penerbangan 246 Kloter Haji 2025: Siapkan 1 Pesawat Cadangan
