MerahPutih.com - Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan kasus yang menimpa Andrie Yunus. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Dalam forum tersebut, Dimas menyoroti belum adanya kejelasan terkait forum hukum yang digunakan dalam penanganan perkara. Ia meminta Komisi III DPR RI bersikap tegas dalam menentukan apakah kasus tersebut akan diproses melalui peradilan umum atau militer.
“Kami berharap ada ketegasan untuk menentukan forum yuridiksinya,” kata Dimas.
Baca juga:
Andrie Yunus Korban Serangan Air Keras Anggota Bais Harus Operasi, RSCM Ungkap Kondisi Terkini
Menurut Dimas, kasus ini seharusnya ditangani melalui peradilan umum dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan, tim Advokasi untuk Demokrasi memiliki dasar argumentasi yang kuat untuk mendukung langkah tersebut.
Tak hanya itu, Dimas juga mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan kepolisian yang melimpahkan perkara ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Secara prosedur tidak ada pasal di KUHAP yang mengatur pelimpahan ke penyidik di luar kewenangan tersebut,” ujarnya.
Selain persoalan kewenangan, ia juga menilai proses penanganan perkara berjalan lambat. Dimas mencontohkan bahwa sejak Polisi Militer TNI mengidentifikasi empat terduga pelaku pada 19 Maret, hingga kini belum ada pengungkapan identitas kepada publik.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan celah dalam penegakan hukum.
“Kami khawatir ada potensi manipulasi,” katanya.
Baca juga:
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Lebih lanjut, Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) sebagai respons atas SPDP yang sebelumnya diterbitkan oleh kepolisian. Pada saat itu, pihaknya masih berharap proses hukum tetap ditangani oleh kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, KontraS juga mendesak DPR untuk memperketat pengawasan terhadap jalannya proses hukum, termasuk menelusuri sejauh mana alat bukti telah dikumpulkan oleh penyidik.
Menurut Dimas, keterbukaan informasi menjadi kunci penting agar penanganan perkara berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun meminta Komisi III DPR RI untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. (Pon)