KontraS Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus, Desak DPR Tegaskan Jalur Peradilan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 31 Maret 2026
KontraS Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus, Desak DPR Tegaskan Jalur Peradilan

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan kasus yang menimpa Andrie Yunus. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

Dalam forum tersebut, Dimas menyoroti belum adanya kejelasan terkait forum hukum yang digunakan dalam penanganan perkara. Ia meminta Komisi III DPR RI bersikap tegas dalam menentukan apakah kasus tersebut akan diproses melalui peradilan umum atau militer.

“Kami berharap ada ketegasan untuk menentukan forum yuridiksinya,” kata Dimas.

Baca juga:

Andrie Yunus Korban Serangan Air Keras Anggota Bais Harus Operasi, RSCM Ungkap Kondisi Terkini

Menurut Dimas, kasus ini seharusnya ditangani melalui peradilan umum dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan, tim Advokasi untuk Demokrasi memiliki dasar argumentasi yang kuat untuk mendukung langkah tersebut.

Tak hanya itu, Dimas juga mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan kepolisian yang melimpahkan perkara ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Secara prosedur tidak ada pasal di KUHAP yang mengatur pelimpahan ke penyidik di luar kewenangan tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan kewenangan, ia juga menilai proses penanganan perkara berjalan lambat. Dimas mencontohkan bahwa sejak Polisi Militer TNI mengidentifikasi empat terduga pelaku pada 19 Maret, hingga kini belum ada pengungkapan identitas kepada publik.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan celah dalam penegakan hukum.

“Kami khawatir ada potensi manipulasi,” katanya.

Baca juga:

DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM

Lebih lanjut, Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) sebagai respons atas SPDP yang sebelumnya diterbitkan oleh kepolisian. Pada saat itu, pihaknya masih berharap proses hukum tetap ditangani oleh kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, KontraS juga mendesak DPR untuk memperketat pengawasan terhadap jalannya proses hukum, termasuk menelusuri sejauh mana alat bukti telah dikumpulkan oleh penyidik.

Menurut Dimas, keterbukaan informasi menjadi kunci penting agar penanganan perkara berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun meminta Komisi III DPR RI untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. (Pon)

#Kontras #Andrie Yunus #Komisi III DPR #Penyiraman Air Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Bagikan