KontraS Paparkan Penanganan Masalah HAM Selama 2019 Alami Kemunduran

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 Desember 2019
 KontraS Paparkan Penanganan Masalah HAM Selama 2019 Alami Kemunduran

Koordinator KontraS, Yati Andriyani di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (9/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, penanganan masalah HAM selama 2019 di Indonesia cenderung terjadi kemunduran.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, pada tahun 2019 HAM tak diberi ruang dan demokrasi hilang.

Baca Juga:

KontraS Ingatkan Presiden Jokowi Masalah Papua Tak Selesai dengan Permintaan Maaf

"Itu yang kami simpulkan dan kami jadikan judul karena kami menemukan pada tahun 2019 ada situasi dimana demokrasi dan penegakan HAM berjalan mundur dengan parameter indikator, khususnya berkaitan dengan persoalan kasus HAM dan kebijakan pemerintah tahun 2019," kata Yati kepada wartawan di kantor Kontras, Kramat II, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

KontraS ungkap penanganan masalah HAM alami kemunduran
Yati Andriyani dari KontraS memberikan catatan kritis masalah penanganan HAM selama tahun 2019 (Foto: antaranews)

KontraS juga memberi catatan khusus pada masalah HAM masa lalu yang belum terungkap. Menurut KontraS, tahun ini tak ada upaya nyata pemerintah dalam menyelesaikan masalah itu.

"Setidaknya ada 9 berkas pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini mandeg di Kejaksaan Agung, dan 2019 kita tidak menemukan satu upaya atau langkah nyata dari pemerintah, yang ada hanya berbagai wacana dari mulai Dewan Kerukunan Nasional di bawah Menko Polhukam dan di akhir 2019 ini kita juga dengar Menko Polhukam akan mendorong kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," jelas dia.

Yati melihat terdapat tiga petisi besar yang menyebabkan kemunduran demokrasi selama satu tahun belakangan. Pertama, dinamika politik selama dan usai pemilihan presiden dan wakil presiden yang memuncak dalam peristiwa kekerasan pada tanggal 21-23 Mei 2019.

Kemudian meletupnya kemarahan rakyat Papua atas serangan rasisme kepada terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. Sehingga menyulut rentetan demonstrasi secara masif di seluruh wilayah Papua dan memuncak pada kekerasan dan kerusuhan di Jayapura dan Wamena pada bulan September 2019.

Lalu yang ketiga rangkaian demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada bulan September yang menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) buatan DPR RI dan Pemerintah. Mereka menolak sejumlah RUU itu lantaran mengancam kebebasan sipil dan dianggap merugikan rakyat kecil.

Ketiga peristiwa besar itu, kata Yati, telah menyebabkan kriminalisasi terhadap demonstran. Seperti melakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang hingga jatuhnya korban jiwa.

"Secara efektif telah membungkam dan menurunkan level kebebasan rakyat untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik pemerintahan," ucapnya.

Baca Juga:

KontraS Kritik Pelibatan Koopssus TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Pada 2019 ini, menurutnya, pemerintah belum menemukan satu upaya dan langkah nyata untuk menuntaskan kasus tersebut. Namun hanya wacana dari Dewan Kerukunan Nasional yang berada di bawah Menkopolhukam.

"Pada akhir 2019 ini, kami juga dengan Menkopolhukam akan mendorong kembali komisi kebenaran dan rekonsiliasi," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Kerusuhan 21-22 Mei Tewaskan 9 Orang, KontraS: Jokowi Harus Tanggung Jawab

#Kontras #HAM #Pelanggaran HAM #Demo Rusuh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Minta Pelatihan Calon Manajer Kopdes Dievaluasi, Menteri Pigai: tak Harus dengan Pendidikan Militer
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kurikulum pelatihan, tingkat intensitas latihan fisik, hingga sistem pemeriksaan kesehatan peserta.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Minta Pelatihan Calon Manajer Kopdes Dievaluasi, Menteri Pigai: tak Harus dengan Pendidikan Militer
Indonesia
Puluhan Kereta Api Terdampak Demo di Bundaran HI, Keberangkatan dan Kedatangan Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Langkah antisipasi ini merespons potensi kepadatan arus kendaraan menuju arah Stasiun Gambir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juni 2026
Puluhan Kereta Api Terdampak Demo di Bundaran HI, Keberangkatan dan Kedatangan Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Bagikan