Headline

KontraS Keluhkan Terancamnya Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul di Era Jokowi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 16 Agustus 2019
 KontraS Keluhkan Terancamnya Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul di Era Jokowi

Koordinator KontraS Yati Andriyani (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Koordiantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengeluhkan terancamnya kebebasan berpendapat dan berkumpul di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Keluhan itu disampaikan Yati menanggapi pidato Presiden Jokowi yang gagal menyentuh persoalan-persoalan substansial yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti menyempitnya ruang-ruang sipil hingga perlindungan hak-hak fundamental warga.

Baca Juga: Kompolnas Sesalkan Kasus Polisi Dibakar Massa Mahasiswa di Cianjur

"Termasuk ketidakjelasan negara menjawab persoalan kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul dan tuntutan kemerdekaan di Papua, termasuk dukungan negara untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh," jelas Yati dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/8).

Presiden Jokowi di Gedung DPR/MPR Jakarta
Presiden Jokowi di Gedung DPR/MPR Jakarta (Foto: antaranews)

Dalam persoalan perlindungan hak–hak fundamental, sepanjang 2014-2018 Kontras mencatat terdapat sebanyak 152 kasus pidana dengan vonis hukuman mati; 870 orang menjadi korban penyiksaan.

Yati menyebut, pada pemerintahan Presiden Jokowi kasus-kasus pembungkaman kebebasan berekspresi dan pelarangan atas kebebasan berkumpul juga masih terus terjadi.

Kasus-kasus tersebut seringkali dihadapi oleh kelompok-kelompok yang distigma, seperti pembubaran 17 diskusi mahasiswa Papua atau diskusi-diskusi mengenai peristiwa 1965 tahun 2018 silam.

"Termasuk kegiatan–kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban, keamanan dan atau “nama baik,” pemerintah," ungkap Yati.

Ia juga mencontohkan, selama tahun 2014-2018 setidaknya ada 926 peristiwa pembatasan kebebasan berekspresi hingga 71 kasus kriminalisasi warga.

Baca Juga: Komitmen Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Penggaran HAM Berat Dipertanyakan

Dalam hak kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan, KontraS mencatat bahwa terjadi sebanyak 488 peristiwa di era Jokowi. Salah satunya adalah pelarangan pendirian gereja di Yogyakarta.

"Kami menyayangkan persoalan–persoalan di atas adalah persoalan negara yang dan ada di depan mata, namun luput atau mungkin dihindari untuk disampaikan oleh Presiden dalam pidatonya," papar Yati.

Yati Andriyani mendesak, dalam pemerintahannya di periode kedua Presiden Joko Widodo seharusnya mendepankan persoalan–persoalan di kemanusiasn sebagai prioritas yang juga harus diperhatikan.(Knu)

Baca Juga: Ada Potensi Pelanggaran HAM, Koopssus TNI Dikritik Komisioner HAM

#Pelanggaran HAM #Kontras #Pidato Kenegaraan #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Berita Foto
Pidato Presiden Prabowo Subianto Pengantar RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Pidato Presiden Prabowo Subianto Pengantar RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan
Indonesia
IHSG Terbang ke Zona Hijau pada Sesi 1, Efek Pidato Prabowo Sentil Tambang Ilegal?
Penguatan IHSG diiringi aktivitas transaksi yang cukup ramai dari para pelaku pasar modal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
IHSG Terbang ke Zona Hijau pada Sesi 1, Efek Pidato Prabowo Sentil Tambang Ilegal?
Indonesia
Prabowo Ungkap Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen, Lampaui Rata-rata Negara ASEAN
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan gaji hakim junior naik 280 persen. Jumlah itu melampaui rata-rata negara ASEAN.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Ungkap Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen, Lampaui Rata-rata Negara ASEAN
Indonesia
Prabowo Kejar Program Swasembada Daging, Indonesia Ditargetkan Mandiri dalam 5-6 Tahun
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan meluncurkan program swasembada daging. Program itu ditargetkan 5-6 tahun ke depan.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Kejar Program Swasembada Daging, Indonesia Ditargetkan Mandiri dalam 5-6 Tahun
Indonesia
Eddy Soeparno Harap Pidato Kenegaraan Prabowo Tegaskan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, berharap pidato kenegaraan Presiden RI, Prabowo Subianto, tegaskan pertumbuhan ekonomi.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Eddy Soeparno Harap Pidato Kenegaraan Prabowo Tegaskan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Jokowi Dipastikan Hadir
Megawati dan SBY absen di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026. Namun, Jokowi dipastikan hadir dalam sidang tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Jokowi Dipastikan Hadir
Indonesia
Tiba di Sidang Tahunan, Presiden Disambut Ketua MPR dan DPD
Setelah turun dari mobil kepresidenan Maung Garuda, disambut oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Keduanya lalu mengantar Prabowo masuk ke dalam gedung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Tiba di Sidang Tahunan, Presiden Disambut Ketua MPR dan DPD
Indonesia
Polisi Lalu Lintas Disebar Buat Urai Kemacetan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Menuju Kawasan Gedung MPR/DPR/DPD
Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung MPR/DPR RI diberlakukan secara situasional mulai pukul 08.00 WIB untuk menyesuaikan kondisi arus kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Polisi Lalu Lintas Disebar Buat Urai Kemacetan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Menuju Kawasan Gedung MPR/DPR/DPD
Indonesia
Arus Kendaraan ke Kompleks DPR Bakal Dialihkan Saat Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Skema pengalihan guna mengantisipasi kepadatan saat agenda Pidato Kenegaraan yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto, Jumat (14/8).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Arus Kendaraan ke Kompleks DPR Bakal Dialihkan Saat Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Bagikan