Headline

KontraS Keluhkan Terancamnya Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul di Era Jokowi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 16 Agustus 2019
 KontraS Keluhkan Terancamnya Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul di Era Jokowi

Koordinator KontraS Yati Andriyani (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Koordiantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengeluhkan terancamnya kebebasan berpendapat dan berkumpul di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Keluhan itu disampaikan Yati menanggapi pidato Presiden Jokowi yang gagal menyentuh persoalan-persoalan substansial yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti menyempitnya ruang-ruang sipil hingga perlindungan hak-hak fundamental warga.

Baca Juga: Kompolnas Sesalkan Kasus Polisi Dibakar Massa Mahasiswa di Cianjur

"Termasuk ketidakjelasan negara menjawab persoalan kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul dan tuntutan kemerdekaan di Papua, termasuk dukungan negara untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh," jelas Yati dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/8).

Presiden Jokowi di Gedung DPR/MPR Jakarta
Presiden Jokowi di Gedung DPR/MPR Jakarta (Foto: antaranews)

Dalam persoalan perlindungan hak–hak fundamental, sepanjang 2014-2018 Kontras mencatat terdapat sebanyak 152 kasus pidana dengan vonis hukuman mati; 870 orang menjadi korban penyiksaan.

Yati menyebut, pada pemerintahan Presiden Jokowi kasus-kasus pembungkaman kebebasan berekspresi dan pelarangan atas kebebasan berkumpul juga masih terus terjadi.

Kasus-kasus tersebut seringkali dihadapi oleh kelompok-kelompok yang distigma, seperti pembubaran 17 diskusi mahasiswa Papua atau diskusi-diskusi mengenai peristiwa 1965 tahun 2018 silam.

"Termasuk kegiatan–kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban, keamanan dan atau “nama baik,” pemerintah," ungkap Yati.

Ia juga mencontohkan, selama tahun 2014-2018 setidaknya ada 926 peristiwa pembatasan kebebasan berekspresi hingga 71 kasus kriminalisasi warga.

Baca Juga: Komitmen Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Penggaran HAM Berat Dipertanyakan

Dalam hak kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan, KontraS mencatat bahwa terjadi sebanyak 488 peristiwa di era Jokowi. Salah satunya adalah pelarangan pendirian gereja di Yogyakarta.

"Kami menyayangkan persoalan–persoalan di atas adalah persoalan negara yang dan ada di depan mata, namun luput atau mungkin dihindari untuk disampaikan oleh Presiden dalam pidatonya," papar Yati.

Yati Andriyani mendesak, dalam pemerintahannya di periode kedua Presiden Joko Widodo seharusnya mendepankan persoalan–persoalan di kemanusiasn sebagai prioritas yang juga harus diperhatikan.(Knu)

Baca Juga: Ada Potensi Pelanggaran HAM, Koopssus TNI Dikritik Komisioner HAM

#Pelanggaran HAM #Kontras #Pidato Kenegaraan #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Indonesia
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok
Oditurat Militer memastikan proses hukum terhadap empat oknum TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras ini berjalan transparan dan profesional
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok
Indonesia
RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva
Selain pemulihan fisik, aspek kesehatan mental menjadi perhatian utama RSCM. Andrie terpantau cukup stabil dan mampu beradaptasi secara baik selama masa perawatan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 April 2026
RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva
Indonesia
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengecam keras pengesahan UU hukuman mati oleh parlemen Israel terhadap tahanan Palestina.
Soffi Amira - Sabtu, 04 April 2026
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Bagikan