Kontras Desak Kemenkumham Bebaskan Pelaku Pemufakatan Makar Papua Merdeka

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 April 2020
Kontras Desak Kemenkumham Bebaskan Pelaku Pemufakatan Makar Papua Merdeka

Kepala Divisi Advokasi dan Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Arif Nur Fikri (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak agar Kemenkumham bersikap adil dan tidak diskriminatif untuk membebaskan para narapidana.

Menurut Kontras, narapidana, tahanan serta yang dipenjarakan atas tuduhan makar dan atas tindakan mengekspresikan opininya secara damai harus dibebaskan tanpa syarat.

Baca Juga

Polisi Pastikan Proses Hukum Pelaku Makar Papua Berjalan Terus

Pelaku pemufakatan makar yang dimaksud yakni kasus makar Papua Merdeka yang jumlahnya mencapai 34 orang. Kontras melanjutkan, mereka berhak mendapatkan hak atas kesehatan.

"Pemidanaan terhadap mereka juga adalah pemidanaan yang dipaksakan. Sehingga sudah seharusnya untuk tujuan perlindungan kesehatan dan pertimbangan rasa keadilan, mereka semua harus dibebaskan tanpa syarat," demikian pernyataan Kontras di Jakarta, Jumat (3/4)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melakukan pemeriksaan sel tahanan 6 mahasiswa Papua yang menjadi tersangka atas tuduhan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (20/9). FOTO/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melakukan pemeriksaan sel tahanan 6 mahasiswa Papua yang menjadi tersangka atas tuduhan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (20/9). FOTO/ANTARA

Ditambah lagi, potensi penularan COVID-19 di penjara sangat rentan, dibawa oleh petugas lapas yang berjaga dan berinteraksi dengan para narapidana.

"Belum lagi tidak ada jaminan mereka dapat mengakses air bersih, sabun, hand sanitizer, masker dan kebutuhan lain yang diperlukan untuk mencegah penularan virus," jelas Kontras.

Baca Juga

Pelaku Makar asal Papua Segera Disidangkan

Kontras melihat, dengan pembebasan ini, para narapidana, paling tidak, bisa melakukan social distancing dan melakukan mitigasi terhadap dirinya sendiri karena hampir seluruh penjara dan lapas di Indonesia sudah melebihi daya tampung

"Sementara mereka yang masih berada di dalam tahanan harus mendapat akses pada layanan kesehatan, termasuk akses untuk mendapatkan tes dan upaya pencegahan yang memadai," terang Kontras.

"Yag terpenting, segala keputusan mengenai strategi penanganan penyebaran COVID-19 harus mematuhi aturan HAM internasional," tambah Kontras.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran COVID-19

Baca Juga

Terduga Pelaku Makar Papua Nyaris Tuli di Tahanan Brimob

Pembebasan tersebut dilakukan melalui proses asimilasi dan integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya bagi narapidana yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Dalam keputusan tersebut, pertimbangan Pemerintah dalam melakukan pembebasan itu adalah tingginya tingkat hunian di lapas, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan, sehingga mereka rentan tertular virus corona. (Knu)

#Kontras #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Indonesia
Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel
Berdasarkan pantauan CCTV kantor Kontras, dua pria yang datang mengenakan pakaian hitam dan satu lagi memakai kaos berwarna krem.
Wisnu Cipto - Senin, 17 Maret 2025
Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel
Indonesia
KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan surat ke Komisi I dan Komisi III DPR RI.
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri
Indonesia
KontraS Nilai Ketiga Capres Belum Tunjukkan Komitmen terhadap Penegakan HAM
Pemaparan ketiga capres dalam debat belum sepenuhnya menunjukkan komitmen terkait perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM.
Zulfikar Sy - Kamis, 14 Desember 2023
KontraS Nilai Ketiga Capres Belum Tunjukkan Komitmen terhadap Penegakan HAM
Indonesia
KontraS Nilai Demokrasi Semakin Mundur di Periode Kedua Jokowi
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menilai, berbagai catatan yang disusun dalam laporan ini merupakan upaya konstitusional yang dilakukan masyarakat sipil dalam kerangka pengawasan di tengah lemahnya mekanisme check and balances yang dilakukan lembaga formal.
Mula Akmal - Jumat, 20 Oktober 2023
KontraS Nilai Demokrasi Semakin Mundur di Periode Kedua Jokowi
Indonesia
Luhut Absen dalam Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia KontraS
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana aktivis Haris Azhar dan koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4).
Mula Akmal - Senin, 03 April 2023
Luhut Absen dalam Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia KontraS
Indonesia
Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum Meningkat di 3 Tahun Jokowi-Ma'ruf
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fitri Maulidiyanti menilai, janji Jokowi melakukan reformasi Polri demi meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri juga dianggap belum berhasil.
Mula Akmal - Jumat, 21 Oktober 2022
Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum Meningkat di 3 Tahun Jokowi-Ma'ruf
Bagikan