Kontras Desak Kemenkumham Bebaskan Pelaku Pemufakatan Makar Papua Merdeka


Kepala Divisi Advokasi dan Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Arif Nur Fikri (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak agar Kemenkumham bersikap adil dan tidak diskriminatif untuk membebaskan para narapidana.
Menurut Kontras, narapidana, tahanan serta yang dipenjarakan atas tuduhan makar dan atas tindakan mengekspresikan opininya secara damai harus dibebaskan tanpa syarat.
Baca Juga
Polisi Pastikan Proses Hukum Pelaku Makar Papua Berjalan Terus
Pelaku pemufakatan makar yang dimaksud yakni kasus makar Papua Merdeka yang jumlahnya mencapai 34 orang. Kontras melanjutkan, mereka berhak mendapatkan hak atas kesehatan.
"Pemidanaan terhadap mereka juga adalah pemidanaan yang dipaksakan. Sehingga sudah seharusnya untuk tujuan perlindungan kesehatan dan pertimbangan rasa keadilan, mereka semua harus dibebaskan tanpa syarat," demikian pernyataan Kontras di Jakarta, Jumat (3/4)

Ditambah lagi, potensi penularan COVID-19 di penjara sangat rentan, dibawa oleh petugas lapas yang berjaga dan berinteraksi dengan para narapidana.
"Belum lagi tidak ada jaminan mereka dapat mengakses air bersih, sabun, hand sanitizer, masker dan kebutuhan lain yang diperlukan untuk mencegah penularan virus," jelas Kontras.
Baca Juga
Kontras melihat, dengan pembebasan ini, para narapidana, paling tidak, bisa melakukan social distancing dan melakukan mitigasi terhadap dirinya sendiri karena hampir seluruh penjara dan lapas di Indonesia sudah melebihi daya tampung
"Sementara mereka yang masih berada di dalam tahanan harus mendapat akses pada layanan kesehatan, termasuk akses untuk mendapatkan tes dan upaya pencegahan yang memadai," terang Kontras.
"Yag terpenting, segala keputusan mengenai strategi penanganan penyebaran COVID-19 harus mematuhi aturan HAM internasional," tambah Kontras.
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran COVID-19
Baca Juga
Pembebasan tersebut dilakukan melalui proses asimilasi dan integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya bagi narapidana yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Dalam keputusan tersebut, pertimbangan Pemerintah dalam melakukan pembebasan itu adalah tingginya tingkat hunian di lapas, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan, sehingga mereka rentan tertular virus corona. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar

Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar

Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel

KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri

KontraS Nilai Ketiga Capres Belum Tunjukkan Komitmen terhadap Penegakan HAM

KontraS Nilai Demokrasi Semakin Mundur di Periode Kedua Jokowi

Luhut Absen dalam Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia KontraS

Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum Meningkat di 3 Tahun Jokowi-Ma'ruf
