Pelaku Makar asal Papua Segera Disidangkan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 November 2019
Pelaku Makar asal Papua Segera Disidangkan

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora dan perbuatan makar 'Papua Merdeka' ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan enam tersangka tersebut dilakukan seusai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Berkas tersebut dilimpahkan ke Kejati DKI pada tanggal 18 September 2019 lalu.

Baca Juga

Terduga Pelaku Makar Papua Nyaris Tuli di Tahanan Brimob

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menyebut, pihak kepolisian turut mengawal penyerahan Surya Anta Cs dari Mako Brimob Kelapa Dua menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," kata dia kepada wartawan, Senin (18/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melakukan pemeriksaan sel tahanan 6 mahasiswa Papua yang menjadi tersangka atas tuduhan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (20/9). FOTO/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melakukan pemeriksaan sel tahanan 6 mahasiswa Papua yang menjadi tersangka atas tuduhan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (20/9). FOTO/

Jika berkas perkara sudah beres, para pelaku bakal menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga

Pasal Makar untuk Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dinilai Keliru

Diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8) lalu.

Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga

Fadli Zon Jengkuk Pelaku Makar dan Kerusuhan 22 Mei di Rutan Polda

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara. (Knu)

Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan