Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pasal Makar untuk Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dinilai Keliru

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 September 2019
Pasal Makar untuk Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dinilai Keliru

Mahasiwa Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. (Foto: MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik penggunaan pasal makar untuk para pelaku pengibar bendera Bintang Kejora di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Direktur ICJR Anggara menilai, Polri harus secara proporsional dan komprehensif melihat serta menimbang latar belakang isu Papua yang berkembang dalam beberapa hari ini.

Baca Juga:

Pengibaran Bintang Kejora di Depan Istana Upaya Pancing Aparat Bertindak Anarkistis

"Perjuangan dan demonstrasi beberapa hari ini sekali lagi didasari atas masalah pelecehan dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua yang lambat direspon oleh Pemerintah Indonesia, serta belum adanya kejelasan mengenai penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tanah Papua," kata Anggara dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Sejumlah elemen mahasiswa Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam aksi depan Istana Merdeka (Foto: antaranews)
Sejumlah elemen mahasiswa Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam aksi depan Istana Merdeka (Foto: antaranews)

Ia menambahkan, bendera bintang kejora adalah simbol yang sudah menjadi kultur bagi masyarakat Papua. "Sehingga demonstrasi dengan menggunakan bendera bintang kejora adalah sebuah ekspresi kultural, sehingga tidak dapat dikatakan adanya makar," ungkap Anggara.

Selain itu, ekspresi atau pendapat politik tidak dapat dijerat pasal Makar. Pasal makar 106 KUHP berbunyi “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

"Merujuk pada rumusan pasal 87 KUHP, maka harus ada niat dan permulaan pelaksanaan untuk memisahkan sebagian wilayah Negara," ungkap dia.

Anggara menjelaskan, makar yang berasal dari kata aanslag dalam bahasa belanda, yang artinya serangan menunjukkan bahwa ukuran permulaan pelaksanaan haruslah sebuah perbuatan yang dapat diprediksi akan mampu memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara, paling mendasar adanya penggunaan kekuatan.

"Dalam hal perbuatan itu berupa diskusi, ekspresi atau pendapat maka hal ini tidak bisa diterapkan,"tambahnya.

"Sejarah juga mencatat, bahwa para pemimpin perjuangan kemerdekaan Indonesia, tidak satupun yang dijerat dengan Pasal Makar pada masa pemerintahan Hindia Belanda;" tambah dia.

Selain itu, tindakan perubahan ketatanegaraan tidak dapat dijerat Makar, termasuk permintaan referendum.

Hak untuk menentukan nasib sendiri, lanjut Anggara, bukan hal yang tidak pernah dilakukan di Indonesia, tercatat setidaknya praktik ketatangeranaan dalam peristiwa Referendum Timor timur 1999.

Proses referendum Timor-timur mendapatkan pengakuan dari masyarakat internasional. Artinya, mengakui dan Indonesia pernah melakukan hak menentukan nasib sendiri sebagai praktik ketatanegaraan dalam arti umum.

Baca Juga:

Ini Alasan Mahasiswa Papua Pembawa Bendera 'Bintang Kejora' Tak Ditangkap

"Dalam konteks pengaturan internasional, hak menentukan nasib sendiri juga diatur dalam Pasal 1 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dimana kedua Kovenan tersebut juga menjadi bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia. Secara luas, hak menentukan nasib sendiri adalah bagian dari praktik ketatanegaraan secara umum diakui oleh negara," jelas Anggara.

Ia mendesak Polri harus berhati-hati dalam menggunakan pasal Makar bagi mahasiswa dan aktivis Papua, serta memberikan akses yang seluas-luasnya terhadap para mahasiswa dan aktivis tersebut untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari Pengacara.

"Mereka harus dilepaskan apabila tidak ada tindakan yang memang dapat dijerat dengan Makar," pungkas Anggara.

Seperti diketahui, delapan aktivis ditangkap karena terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora, simbol Gerakan Papua Merdeka di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Aksi ratusan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB. Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.

Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”. (Knu)

Baca Juga:

Polri Diminta Bebaskan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora

#Papua
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
OPM Klaim Tembak Mati 3 Warga Yahukimo Intel TNI, KemenHAM Minta Semua Kubu Tahan Diri
KemenHAM mengecam penembakan tiga warga sipil di Yahukimo yang dituduh intel TNI oleh TPNPB-OPM. Dorong deeskalasi konflik dan perlindungan HAM.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
OPM Klaim Tembak Mati 3 Warga Yahukimo Intel TNI, KemenHAM Minta Semua Kubu Tahan Diri
Indonesia
Bos FBI Datangi Kertanegara Kediaman Pribadi Prabowo Terkait Artefak Suku Papua Ilegal
Presiden Prabowo menerima kunjungan Direktur FBI Kash Patel di Kertanegara. Artefak Papua diselundupkan ke AS dikembalikan dan akan dipamerkan di Museum Nasional.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Bos FBI Datangi Kertanegara Kediaman Pribadi Prabowo Terkait Artefak Suku Papua Ilegal
Indonesia
BRIN Temukan Cadangan Emas Baru Raksasa di Papua, Prabowo Sumringah
residen Prabowo Subianto umumkan temuan cadangan emas dan mineral baru di Papua serta ladang gas besar di Masela, Natuna, dan Blok Andaman. Indonesia diyakini punya kekuatan energi di tengah krisis global.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
BRIN Temukan Cadangan Emas Baru Raksasa di Papua, Prabowo Sumringah
Indonesia
Laka Lantas di Papua Tewaskan 59 Jiwa, Ribuan Orang Kena Tilang
Ditlantas Polda Papua mencatat 1.106 kasus kecelakaan lalu lintas semester I 2026 dengan 59 korban tewas. Ribuan pelanggar lalu lintas juga ditindak tilang.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Laka Lantas di Papua Tewaskan 59 Jiwa, Ribuan Orang Kena Tilang
Indonesia
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Peristiwa ini menunjukkan ancaman terhadap keamanan masyarakat masih nyata dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Indonesia
Jenazah Pilot Amerika Tewas di Papua Sudah Diserahkan ke Keluarga dan Maskapai
TNI menyerahkan jenazah pilot AMA Air, Nicholas F. Goseli, ke keluarga setelah dievakuasi dari lokasi penembakan di Yahukimo. Pelaku penyerangan OPM masih diburu.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Jenazah Pilot Amerika Tewas di Papua Sudah Diserahkan ke Keluarga dan Maskapai
Indonesia
Gerombolan Pembunuhan Pilot AS di Papua Masih Diburu, Diduga Kelompok Elkius Kobak
TPNPB-OPM menyerang pesawat AMA Air di Yahukimo, menewaskan pilot AS Nicholas Goselin. TNI evakuasi jenazah dan buru kelompok pimpinan Elkius Kobak. AS pantau situasi.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Gerombolan Pembunuhan Pilot AS di Papua Masih Diburu, Diduga Kelompok Elkius Kobak
Indonesia
450 Prajurit Satuan Tempur Asal Aceh Dikirim ke Boven Digoel Papua
Prajurit juga bakal menerapkan keterampilan di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
450 Prajurit Satuan Tempur Asal Aceh Dikirim ke Boven Digoel Papua
Indonesia
Polisi Kejar Pelaku Pembakaran Pesawat yang Dipiloti WNA Amerika Serikat di Papua
Satgas Ops Damai Cartenz segera melakukan investigasi awal serta berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Polisi Kejar Pelaku Pembakaran Pesawat yang Dipiloti WNA Amerika Serikat di Papua
Indonesia
Koops TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat AMA Warga AS Ditembak KKB Papua
Pesawat nahas tersebut sebelumnya terbang dari Wamena menuju Balinggama dengan membawa penumpang, kata Wirya yang dihubungi dari Jayapura.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Koops TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat AMA Warga AS Ditembak KKB Papua
Bagikan