Headline

Polri Diminta Bebaskan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 September 2019
 Polri Diminta Bebaskan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian melepaskan pelaku yang diduga hendak melakukan makar lewat pengibaran bendera Bintang Kejora.

Koordinator TPDI Petrus Salestinus mengatakan, polisi harus melakukan tindakan dan pendekatan hukum yang lebih lunak dengan tetap menghormati HAM mereka.

Baca Juga:

Provokasi Aparat, Massa Kibarkan Bendera Bintang Kejora Depan Istana

"Pendekatan yang lunak melalui mekanisme pemanggilan adalah lebih baik, karena aksi demo yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa Papua pasca peristiwa yang bersifat rasis dan SARA yang terjadi di Surabaya, korbannya adalah mahasiswa Papua itu sendiri," kata Petrus kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Senin (2/9).

Massa elemen mahasiswa Papua kibarkan bendera Bintang Kejora
Sejumlah elemen mahasiswa Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam aksi depan Istana Merdeka (Foto: antaranews)

Petrus melanjutkan, aksi yang dilakukan kemarin adalah bentuk protes secara bertanggung jawab dari Mahasiswa Papua yang menuntut agar hukum nasional Indonesia ditegakan. Semata-mata agar etiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.

"Para Mahasiswa itu merasa telah dihina dan penghinaan itu telah mendapat protes yang meluas di hampir seluruh Papua dengan korban begitu banyak" jelas Petrus.

Petrus mengingatkan, bahwa demo adalah bagian dari hak yang besifat konstitusional di dalam negara hukum Indonesia yang juga adalah hak mahasiswa Papua.

"Polri juga harus tunjukan perlakuan adil ketika mahasiswa Papua menyerukan bahwa mereka sudah difitnah dengan konten yang berbau sara dan/atau rasis, kita punya UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis, " jelas Petrus.

Ia sendiri mengkritik Polri karena dinilai lamban dalam memproses pelaku rasisme di Surabaya.

"Kita punya UU ITE juga mengatur pemidanaan terhadap kasus-kasus berkonten SARA, tetapi penegakan hukumnya lemah dan lamban. Oleh karena itu Polri dominta segera bebaskan Mahasiswa yang ditahan baik dengan jaminan atau tanpa jaminan," pungkas Petrus.

Baca Juga:

Fadli Zon: Pemblokiran Internet di Papua Sama Saja dengan Pembredelan Era Orde Baru

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang Papua terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu.

Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.(Knu)

Baca Juga:

Sebanyak 48 Perusuh Papua Dijadikan Tersangka

#Mahasiswa Papua #Tito Karnavian #Polda Metro Jaya #Makar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Tito Karnavian menjelaskan penggunaan surfaktan dan modifikasi cuaca untuk menangani karhutla di lahan gambut. Dry ice dimanfaatkan untuk bantu mengurangi asap.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Indonesia
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Petugas menyisir kawasan tersebut dan menangkap tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Bagikan