Kompol Rossa, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 Mei 2020
Kompol Rossa, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPK

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan, Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang sempat dipulangkan ke instansi asal Mabes Polri, kini telah kembali ke lembaga antirasuah.

Rossa merupakan penyidik yang menangani kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Baca Juga:

KPK Tolak Gugatan Administratif Kompol Rossa

Yudi mengatakan, Rossa sudah mulai bekerja di kantor yang beralamat di Rasuna Said, Kuningan, tersebut pada hari ini, Kamis (14/5). Pengembalian Rossa ke Polri sebelumnya sempat menimbulkan polemik panjang.

"Alhamdulillah kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK," kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Yudi mengaku tidak mengetahui segala proses yang menyebabkan Rossa dapat kembali. Ia meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada Juru Bicara KPK.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Kembalinya Rossa, kata Yudi, merupakan penyemangat bagi pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi.

"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," ujarnya.

Berdasarkan kronologi versi KPK, penarikan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asal, Mabes Polri, bermula dari surat yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM tertanggal 12 Januari 2020. Dalam surat tersebut tertulis alasan penarikan Rossa untuk kebutuhan instansi Polri.

Surat itu sampai ke Pimpinan KPK pada 14 Januari 2020. Keesokan harinya, pimpinan mendisposisi atau menindaklanjuti surat dengan menyetujui penarikan. Lalu, disposisi surat itu diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Baca Juga:

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Harun Masiku Optimal meski Kompol Rosa Dipulangkan ke Polri

Selanjutnya, pada 21 Januari pimpinan KPK menandatangani surat pengembalian Rossa ke Polri. Setelah itu KPK mengembalikan Rossa ke Polri lewat surat pimpinan KPK tanggal 24 Januari 2020. Surat itu telah diterima Polri pada 24 Januari.

Dalam perjalanannya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono justru meneken surat pembatalan penarikan tertanggal 21 Januari 2020. Namun, surat itu diterima KPK pada 28 Januari 2020.

Merespons surat pembatalan penarikan oleh Polri tersebut, pimpinan KPK sepakat tetap pada keputusan pada 15 Januari 2020, yakni menyetujui permintaan Polri menarik Rossa.

Pengembalian ini berujung kepada protes. Bahkan, Wadah Pegawai KPK telah melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas KPK. (Pon)

Baca Juga:

YLBHI Tuding Pemecatan Kompol Rosa Agenda Firli Lemahkan KPK

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - 57 menit lalu
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Bagikan