Kompol Rossa Enggan Gunakan Gaji dari KPK Karena Statusnya Belum Jelas

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 07 Februari 2020
 Kompol Rossa Enggan Gunakan Gaji dari KPK Karena Statusnya Belum Jelas

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemulangan Kompol Rossa Purba Bekti ke Mabes Polri berbuntut panjang. Nasib penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku itu masih belum jelas. Meski disebut menerima gaji, namun Rosa enggan untuk menggunakannya.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengungkapkan alasan Rosa enggan menggunakan gaji tersebut. Kata Yudi, pimpinan KPK secara sepihak memberhentikan Rosa pada 1 Februari. Sehingga, Rosa merasa tak elok jika harus mengambil gaji padahal tidak bekerja.

Baca Juga:

Masih Berstatus Penyidik KPK, Mabes Polri Kembalikan Kompol Rossa ke KPK

"Karena Mas Rossa sesuai dengan SK-nya mengatakan 1 Februari itu berhenti, maka walau pun ada gaji yang ditransfer ke rekeningnya pada 1 Februari tetapi Kompol Rossa tak dapat menggunakan uang tersebut," kata Yudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Yudi menjelaskan, gaji pegawai KPK diberikan pada awal bulan sebelum menjalankan tugasnya. Namun, karena status Rosa masih belum jelas, dia enggan untuk mengambil insentifnya sebagai pegawai KPK. Hal ini pun semata menjaga untuk integritasnya.

Kompol Rossa tidak akan terima gaji dari KPK
Ketua WP KPK Yudi Purnomo tegaskan Kompol Rossa tidak mau terima gaji dari KPK (Foto: antaranews)

"Karena dia merasa statusnya di KPK belum jelas, karena integritasnya juga dia mengatakan bahwa saya belum bisa gunakan uang tersebut," ujar Yudi.

Karena itu, Yudi menyebut rekannya itu berniat akan mengembalikan gaji yang bukan haknya itu yang telah di transfer ke rekeningnya pada 1 Februari 2020. Bahkan, Rosa pun disebut telah menerima gaji dari Polri, namun enggan untuk dipakai, karena masih berharap dapat bekerja di KPK.

"Kasihan dengan nasib mas Rossa mengatung-ngatung. Jadi dari KPK diberhentikan walau pun belum dapat surat pemberhentian, kemudian dari Polri mengatakan bahwa mas Rossa tetap di sini (KPK)," tegas Yudi.

Menurut Yudi Rosa masih berharap dapat bekerja di KPK sesuai masa baktinya pada September 2020. Karena itu, pimpinan KPK dapat mengembalikan hak-hak Rosa sebagai pegawai KPK.

"Mas Rossa sudah menyatakan kepada saya, bahwa komitmen untuk tetap di KPK dan masih ingin bekerja di KPK hingga nanti waktunya sudah kembali ke kepolisian," tutur tandasnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, enyidik Rosa Bekti Purba telah menerima gaji pada Februari 2020. Hal ini menjawab rencana WP KPK yang ingin menyumbangkan sebagian gajinya untuk penyidik yang berasal dari institusi Polri itu.

"Untuk gajian setahu saya tuh memang saya sudah konfirmasi ke Biro SDM sudah gajian bulan Februari ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (6/2) kemarin.

Baca Juga:

Firli Temui Pimpinan DPR Meski Cak Imin dan Azis Syamsuddin Sedang Berperkara di KPK

Kendati demikian, Ali enggan menjelaskan secara rinci soal polemik pemulangan Rossa ke Mabes Polri. Menurutnya, hal ini sudah dijelaskan secara rinci oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya pikir mengenai mas Rossa semalem sudah menjelaskan detailnya. dan temen temen tahu juga di media seperti apa terkait dengan penarikan dan pengembalian dari pak Rossa," pungkas Ali.(Pon)

Baca Juga:

ICW: Pecat Kompol Rosa Upaya Firli Rusak Sistem SDM di KPK

#Penyidik KPK #Wadah Pegawai KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan MK yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun menilai, langkah tersebut sudah tepat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK tidak hanya harus memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Indonesia
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Ini untuk menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Indonesia
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Bagikan