Masih Berstatus Penyidik KPK, Mabes Polri Kembalikan Kompol Rossa ke KPK
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (ANTARA/HO-Polri)
MerahPutih.Com - Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti batal dikembalikan ke institusi Polri.
Pasalnya masa tugas Kompol Rossa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.
Baca Juga:
Firli Temui Pimpinan DPR Meski Cak Imin dan Azis Syamsuddin Sedang Berperkara di KPK
"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rossa tidak ditarik (ke Kepolisian),” kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2).
Ia pun mengaku belum mengetahui mengenai informasi Kompol Rossa yang tidak mendapat gaji dari KPK.
Argo kemudian menegaskan Polri tidak menarik Kompol Rossa.
"Intinya bahwa Kompol Rossa sampai bulan September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," tutur dia.
Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan tersangka anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI-P Harun Masiku. Harun sendiri saat ini masih buron.
Seperti diberitakan, polisi mengaku pencarian telah dilakukan hingga ke ke rumah pribadi Harun di Gowa, Sulawesi Selatan namun yang bersangkutan tidak ada.
Baca Juga:
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta, dari Rp 900 juta yang diminta, dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful.(Knu)
Baca Juga:
Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK
Bagikan
Berita Terkait
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun