Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Paling Sulit Dibuktikan
Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melakukan unjuk rasa mendesak pihak rektorat untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Gedung Rektorat Unsoed, Jawa Tengah. Foto: Dok/ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan, kekerasan seksual, mulai dari daring dan luring, menjadi kasus yang paling sulit dibuktikan. Sebab, dampaknya tidak terlihat secara langsung.
“Kekerasan seksual itu efeknya paling besar, tapi paling sulit dibuktikan. Bagi korban seperti mengukir di atas batu, sementara bagi pelaku seperti mengukir di atas air,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, Sabtu (16/3).
Baca juga:
Bagi korban, kata Alimatul, kekerasan seksual memberi dampak negatif dengan derajat keparahan yang berbeda-beda. Bahkan, tak jarang dampak negatif itu menjadi permanen, meski telah melewati proses pemulihan.
Dampak negatif tersebut bisa meliputi perasaan tidak aman, takut, malu, bersalah, pemberian label negatif, kesulitan membangun hubungan sosial, merasa terisolasi, tidak percaya diri, marah, hingga depresi akut.
Pihaknya juga menyimpulkan, laporan kasus kekerasan seksual yang tidak diproses secara tuntas dapat memberikan dampak negatif yang kemungkinan mengancam nyawa korban.
Baca juga:
Komnas Perempuan Sebut KDRT Jadi Kasus Kekerasan Terbanyak yang Dilaporkan
Melihat hal tersebut, ia mengingatkan adanya piramida budaya perkosaan yang kerap kali dimulai dari pewajaran kasus kekerasan seksual oleh lingkungan, karena dianggap candaan hingga akhirnya berujung pada perkosaan dan pembunuhan korban. Sebab, pelaku tidak diproses hukum sedari awal.
“Jangan lupa, perkosaan bahkan sampai pembunuhan itu sering bermula dari candaan seksis yang diwajarkan lingkungan padahal itu sudah termasuk kekerasan seksual bagi korban karena sudah membuat tidak nyaman dan aman, tapi terus dilakukan pelaku karena tidak mendapat efek jera,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, agar aparat penegak hukum (APH) mengedepankan keberpihakan sekaligus pemenuhan hak-hak korban dalam memproses laporan kasus kekerasan seksual, bahkan yang sekalipun dianggap remeh oleh masyarakat. (*)
Baca juga:
Langkah Orang Tua Hindarkan Anak 5 Tahun Jadi Pelaku Pelecehan Seksual
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok