Komnas Perempuan Sebut KDRT Jadi Kasus Kekerasan Terbanyak yang Dilaporkan
Ilustrasi KDRT. (Foto: Pexels/Pixabay)
MerahPutih.com- Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan sejumlah kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan maupun ke lembaga pengada layanan, mayoritas adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Hampir 20 tahun sejak Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan, mayoritas kasus yang disampaikan adalah kasus kekerasan di dalam rumah tangga," kata Andy Yentriyani dalam acara "Diskusi dan Peluncuran Buku Jelang 2 Dekade UU PKDRT", di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Dia menyebutkan, selama tahun 2022, porsi kasus kekerasan di ranah privat itu mencapai hampir 61 persen, yang 90 persennya adalah kekerasan di dalam rumah tangga.
"Selebihnya adalah kekerasan yang dilakukan oleh orang yang sebetulnya mungkin pernah menjadi bagian dari rumah tangga itu, misalnya mantan suami, dan lain-lain," kata Andy Yentriyani.
Baca Juga:
Menurut dia, disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pada 2004 merupakan salah satu momentum sangat penting dalam reformasi di Indonesia.
Andy Yentriyani mengatakan Komnas Perempuan pun selalu memantau implementasi dari UU PKDRT hingga saat ini.
"Kehadiran UU PKDRT menjadi sangat penting dan karenanya selalu menjadi bagian yang kami monitor dari tahun ke tahun. Dalam upaya memonitor itu, kami bersama-sama dengan rekan-rekan dari pengada layanan selalu berusaha mengkompilasinya dalam bentuk Catatan Tahunan," kata Andy. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Berakhir Bunuh Diri di Polres, Ternyata Ayah Tiri Alvaro Sempat Pura-Pura Ikut Lapor Polisi
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Bayi 5 Bulan Ibu Korban KDRT Dibawa Lari Suami, Polisi Anggap Kasus Selesai Kekeluargaan
Ibu di Pesanggrahan Jadi Korban KDRT, Bayi 5 Bulan Dibawa Lari Suami
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Bayi Dikubur Hidup-Hidup di Banyuwangi, DPR Serukan Alarm Sosial Pentingnya Edukasi KB
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Terancam 20 Tahun Bui, Suami Bakar Istri di Otista Ternyata DPO Penganiaya Tukang Bubur
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan