Komnas HAM Dorong DPR Setujui RUU PPRT
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kedua kanan) mendampingi Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers terkait RUU PPRT di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA/Desca Lidya Natali
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong DPR RI segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dan dibahas Badan Legislasi bersama pemerintah.
"Komnas HAM juga mendorong DPR RI dan pemerintah mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan RUU PPRT," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil kajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga, dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang, Komnas HAM memperoleh tiga rekomendasi bagi pemerintah.
Pertama, meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga. Kedua, melakukan upaya percepatan pengesahan RUU PPRT, dan terakhir Kementerian Ketenagakerjaan agar menjadi pihak yang menginisiasi ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.
Anis mengatakan ketiga rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI.
Baca Juga:
Terkait komitmen pemerintah tentang percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang, Komnas HAM juga mendorong DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasannya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021 dimana setiap pembentukan perundang-undangan harus memberikan akses bagi masyarakat.
Untuk diketahui, Presiden telah memerintahkan percepatan pengesahan RUU PPRT dan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan DPR RI.
Sebelumnya pada tahun 2022 pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pengesahan RUU PPRT di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden. (*)
Baca Juga:
RUU PPRT Mangkrak 18 Tahun, PKS: Jangan Biarkan PRT Menunggu
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global