Cak Imin Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 Desember 2022
Cak Imin Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dinilai mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Pasalnya, aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) serta menjamin hak mereka sebagai pekerja.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengakui jika pembahasan RUU PPRT sejauh ini memang mengalami stagnasi. Ia pun mendorong agar pembahasan dan pengesahannya segera dilakukan di tengah maraknya insiden kekerasan dialami PRT.

Baca Juga

Cak Imin Akui Pemilu 2024 Bakal Ketat

"Bicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicarannya baik di level pemerintah maupun di level DPR ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan," kata Cak Imin dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (20/12).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut pola hubungan kerja PRT dengan majikan tidak dapat disamakan dengan pola hubungan kerja industial. Menurutnya pola hubungan kerja PRT dengan majikan menyatu dalam satu hubungan kultural.

Karena itu, kata Cak Imin, ada tiga aspek yang perlu diantisipasi terkait dengan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Pertama menyangkut tata hubungan kultural yang menyatu dalam satu hubungan kerja. Kedua, menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak ART.

"Ini yang pokok dan perlu mendapat perhatian kita semua karena ini menjadi kebutuhan utama karena terjadi banyak penindasan, kekerasan, eksploitasi serta tidak dipenuhinya hak-hak mereka," ujarnya.

Baca Juga

Cak Imin Kirim Tim Khusus Bagikan Sembako dan Obat-Obatan ke Cianjur

Ketiga, lanjut Cak Imin, menyangkut pola hubungan kerja. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini berujar, pola hubungan kerja PRT tentu berbeda dengan hubungan industrial.

"Karena kalau hubungan industrial (berkaitan dengan) patokan gaji dengan ketentuan yang ditanggung masing-masing. Kalau ART ini kan satu kesatuan dan hidup bersama dengan majikan. Tapi intinya kita dukung pembahasan dan penyelesaian bagi perlindungan pembantu rumah tangga," ujarnya.

Secara khusus Cak Imin mengaku prihatin dengan banyaknya insiden kekerasan yang mengalami kekerasan dari majikan. Seperti yang dilakukan seorang majikan berinisial I kepada sang PRT bernama Siti Khotimah, di Jawa Tengah.

Sebelumnya kasus serupa juga menimpa PRT berinisial SHK di Jaksel. Polisi pun menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (68) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. (Pon)

Baca Juga

Cak Imin Sebut Koalisi Pilpres Rawan Bubar, Kecuali PKB-Gerindra

#Muhaimin Iskandar #Rancangan Undang-Undang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Gus Kikin Pimpin PBNU, Cak Imin Ucapkan Selamat Berjuang dan Semoga Istiqamah
Cak Imin mendoakan agar Gus Kikin diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah memimpin PBNU selama lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Gus Kikin Pimpin PBNU, Cak Imin Ucapkan Selamat Berjuang dan Semoga Istiqamah
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kualitas lingkungan tempat belajar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Indonesia
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Memperluas akses pekerja Indonesia memperoleh kesempatan bekerja di Jepang melalui jalur yang legal, aman, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Indonesia
Prabowo Juluki Bahlil Kancil Ketiga, Kumpul Bareng Dasco-Cak Imin Bisa Repot
Presiden Prabowo Subianto menyebut Gus Imin, Dasco, dan Bahlil sebagai “pemimpin kancil” dalam pidato di Harlah ke-28 PKB.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Prabowo Juluki Bahlil Kancil Ketiga, Kumpul Bareng Dasco-Cak Imin Bisa Repot
Berita Foto
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Indonesia
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar melantik 19.675 DPC baru se-Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir dan berpidato di puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Berita Foto
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Suasana pelantikan pengurus DPC PKB se-Indonesia di Kawasan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung 2026. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, bakal mengejar semaksimal mungkin.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
Bagikan