Komnas HAM Apresiasi Langkah Polisi Tahan 8 Orang Kasus Kerangkeng Manusia

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 10 April 2022
Komnas HAM Apresiasi Langkah Polisi Tahan 8 Orang Kasus Kerangkeng Manusia

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komnas HAM menyambut baik langkah Polda Sumatera Utara yang menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat karena itu menunjukkan adanya kepastian hukum dan memberi rasa aman kepada para saksi.

“Penahanan terhadap delapan orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan. Ini penting dalam memberi keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik,” kata Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga:

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Ia menjelaskan penahanan tersangka juga akan mempermudah proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sumut.

“Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata dia.

Dari delapan tersangka yang ditahan, salah satunya adalah anak bupati Langkat nonaktif berinisial DP. Sejauh ini, Terbit Rencana Perangin Angin, bupati Langkat nonaktif, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Tujuh tersangka lainnya yang juga telah ditahan, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Polda Sumut resmi menahan delapan orang itu sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka bulan lalu. Para tersangka sempat tidak ditahan selama beberapa minggu dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.

Kasus kerangkeng manusia terungkap ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit setelah dia kena operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2022.

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Polisi Segera Tahan Pelaku Kerangkeng Manusia di Sumut

Dalam proses penggeladahan, KPK menemukan ruang seperti sel penjara (kerangkeng) yang berisi puluhan manusia.

Polda Sumut sempat menyampaikan ke publik bahwa kerangkeng itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba ilegal yang telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.

Namun penyelidikan kepolisian selanjutnya yang didukung temuan dari LPSK dan Komnas HAM menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia itu.

Oleh karena itu, tersangka berinisial HS, TS, RG, IS, JS, HG dan DP dijerat Pasal 7 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.

Tersangka TS dan SP dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 yang ancamannya minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (*)

Baca Juga:

Menpora Cari Program Buat Pemulihan Korban Kerangkeng Manusia di Sumut

#Bupati #Polisi #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
Ketua Komisi X DPR RI meminta aparat keamanan untuk hadir secara profesional dan proporsional dalam mengawal dinamika di kampus.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
Bagikan