Komnas HAM Apresiasi Langkah Polisi Tahan 8 Orang Kasus Kerangkeng Manusia

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 10 April 2022
Komnas HAM Apresiasi Langkah Polisi Tahan 8 Orang Kasus Kerangkeng Manusia

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM menyambut baik langkah Polda Sumatera Utara yang menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat karena itu menunjukkan adanya kepastian hukum dan memberi rasa aman kepada para saksi.

“Penahanan terhadap delapan orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan. Ini penting dalam memberi keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik,” kata Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga:

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Ia menjelaskan penahanan tersangka juga akan mempermudah proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sumut.

“Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata dia.

Dari delapan tersangka yang ditahan, salah satunya adalah anak bupati Langkat nonaktif berinisial DP. Sejauh ini, Terbit Rencana Perangin Angin, bupati Langkat nonaktif, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Tujuh tersangka lainnya yang juga telah ditahan, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Polda Sumut resmi menahan delapan orang itu sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka bulan lalu. Para tersangka sempat tidak ditahan selama beberapa minggu dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.

Kasus kerangkeng manusia terungkap ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit setelah dia kena operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2022.

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Polisi Segera Tahan Pelaku Kerangkeng Manusia di Sumut

Dalam proses penggeladahan, KPK menemukan ruang seperti sel penjara (kerangkeng) yang berisi puluhan manusia.

Polda Sumut sempat menyampaikan ke publik bahwa kerangkeng itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba ilegal yang telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.

Namun penyelidikan kepolisian selanjutnya yang didukung temuan dari LPSK dan Komnas HAM menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia itu.

Oleh karena itu, tersangka berinisial HS, TS, RG, IS, JS, HG dan DP dijerat Pasal 7 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.

Tersangka TS dan SP dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 yang ancamannya minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (*)

Baca Juga:

Menpora Cari Program Buat Pemulihan Korban Kerangkeng Manusia di Sumut

#Bupati #Polisi #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Berita Foto
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Sejumlah personil kepolisian anti huru-hara berjaga saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Indonesia
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Sebanyak 403 personel kita dorong ke delapan Polda untuk melaksanakan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Indonesia
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Polda Metro Jaya memastikan kondisi Jakarta tetap aman dan kondusif. Masyarakat tidak khawatir karena aktivitas warga dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Indonesia
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Sebanyak empat tersangka berinisal S, NC, D, dan AB ditangkap dalam pengungkapan ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Indonesia
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Polda Aceh menyelidiki kerusuhan di Banda Aceh setelah massa mengibarkan bendera bulan bintang saat rangkaian kegiatan zikir dan doa tolak bala.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Indonesia
Profil Untung Sangaji, Eks Polisi Pahlawan Bom Sarinah yang Bongkar Gudang 995 Senjata di Sekolah Jaksel
Untung Sangaji menjadi sosok kunci di balik pembongkaran 995 pucuk senjata api dan airgun, ribuan amunisi, alat cetak peluru, hingga narkotika di lingkungan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Profil Untung Sangaji, Eks Polisi Pahlawan Bom Sarinah yang Bongkar Gudang 995 Senjata di Sekolah Jaksel
Bagikan