Komisi Kejaksaan Minta Komisi III DPR Buka Draft Revisi KUHAP ke Publik
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi meminta Komisi III DPR RI untuk membuka draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke publik.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras Dengan KUHP: Tantangan dan Solusi" yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Sabtu (8/3).
Menurut Pujiyono, keterbukaan ini penting agar masyarakat, terutama wartawan, aktivis, dan akademisi, dapat berpartisipasi dalam pembahasan.
"Menurut saya, penting untuk diskusi keilmuan di publik dibuka seluas-luasnya. Yang kita bahas hari-hari ini kan soal kemungkinan-kemungkinan, padahal draftnya sendiri tidak tersedia," katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menekankan, keterbukaan draft revisi KUHAP bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek, tetapi untuk masa depan hukum di Indonesia.
Baca juga:
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
"Ini bukan untuk kepentingan satu-dua tahun ke depan, tetapi untuk anak cucu kita. KUHAP yang baru harus menjamin KUHP kita berjalan dengan baik," ungkapnya.
Ia berharap DPR segera membuka draft tersebut agar bisa dikaji oleh berbagai elemen masyarakat.
"Buka menurut saya rancangan KUHAP yang sekarang ada di DPR. Biar wartawan bisa terlibat, civil society bisa terlibat, kaum akademisi bisa terlibat," ujarnya.
Hal ini, lanjut Pujiyono, untuk memberikan masukan positif untuk hukum Indonesia ke depan.
"Ini akan memberikan masukan positif bagi masa depan hukum kita, seperti KUHP yang sudah berlaku selama 70 tahun," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa