Komisi Kejaksaan Minta Komisi III DPR Buka Draft Revisi KUHAP ke Publik

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
Komisi Kejaksaan Minta Komisi III DPR Buka Draft Revisi KUHAP ke Publik

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi meminta Komisi III DPR RI untuk membuka draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke publik.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras Dengan KUHP: Tantangan dan Solusi" yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Sabtu (8/3).

Menurut Pujiyono, keterbukaan ini penting agar masyarakat, terutama wartawan, aktivis, dan akademisi, dapat berpartisipasi dalam pembahasan.

"Menurut saya, penting untuk diskusi keilmuan di publik dibuka seluas-luasnya. Yang kita bahas hari-hari ini kan soal kemungkinan-kemungkinan, padahal draftnya sendiri tidak tersedia," katanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menekankan, keterbukaan draft revisi KUHAP bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek, tetapi untuk masa depan hukum di Indonesia.

Baca juga:

LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP

"Ini bukan untuk kepentingan satu-dua tahun ke depan, tetapi untuk anak cucu kita. KUHAP yang baru harus menjamin KUHP kita berjalan dengan baik," ungkapnya.

Ia berharap DPR segera membuka draft tersebut agar bisa dikaji oleh berbagai elemen masyarakat.

"Buka menurut saya rancangan KUHAP yang sekarang ada di DPR. Biar wartawan bisa terlibat, civil society bisa terlibat, kaum akademisi bisa terlibat," ujarnya.

Hal ini, lanjut Pujiyono, untuk memberikan masukan positif untuk hukum Indonesia ke depan.

"Ini akan memberikan masukan positif bagi masa depan hukum kita, seperti KUHP yang sudah berlaku selama 70 tahun," pungkasnya. (Pon)

#Revisi KUHAP #Komisi Kejaksaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Isi aturan RUU KUHAP disebut memperbolehkan aparat menangkap orang tanpa bukti. Benarkah demikian? Cek Faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Berita Foto
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi keliru terkait RKUHAP, mulai dari upaya paksa, investigasi khusus, hingga isu diskriminasi penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Bagikan