MerahPutih.com - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal membentuk satuan tugas atau satgas.
Pembentukan satgas ini untuk mengawal langkah hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk dalam proses hukum.
Baca Juga
Komisi III DPR Bakal Panggil Sri Mulyani Cocokkan Data TPPU Versi Mahfud
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengatakan kerja Satgas akan memprioritaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terbesar.
"Komite TPPU akan bentuk satgas supervisi untuk tindak lanjuti LHA, LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Baca Juga
PPATK Nyatakan Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Diduga TPPU
Mahfud menjelaskan, Satgas yang dibentuk akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN) dan KemenkoPolhukam.
"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel," ungkapnya.
Mahfud menjelaskan penegak hukum terhadap LHP dengan agregat senilai lebih dari Rp 189 triliun itu sudah dilakukan. Bahkan sudah ada putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Mahfud Sebut Laporan TPPU Mandek karena Ditutupi Anak Buah Sri Mulyani