MerahPutih.Com - Jelang putusan praperadilan kasus BLBI, Komisi Yudisial terus melakukan pemantauan terhadap aparat pengadilan. Apalagi kasus BLBI tengah menjadi sorotan publik.
Juru bicara KY, Farid Wajdi menyatakan Komisi Yudisial akan memantau jalannya sidang putusan praperdilan yang diajukan mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung.
"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI nanti, KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (2/8).
Farid Wajdi menjelaskan bahwa proses pemantauan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan perintah UU oleh KY dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya.
"Sehubungan dengan itu KY akan fokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata Farid.
KY dikatakan Farid Wajdi juga mengimbau semua pihak untuk menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya.
Praperadilan ini diajukan oleh Syafruddin yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak Maret 2017 setelah Syafruddin Temenggung mengeluarkan SKL untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim.
Akibat dari tindakan tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp3,7 triliun.(*)
Sumber: ANTARA