Komisi IX DPR Kecam Tindak Kekerasan Seksual Dokter PPDS di Bandung, Minta Unpad dan RSHS Perkuat Sistem Pengawasan
Menurut Nihayatul, kasus ini menunjukkan kegagalan dalam sistem pengawasan dan perlindungan pasien di rumah sakit pendidikan. (foto: Istockphoto)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengecam tindakan kekerasan seksual oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Kejadian ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman dan beretika.
Menurut Nihayatul, kasus ini menunjukkan kegagalan dalam sistem pengawasan dan perlindungan pasien di rumah sakit pendidikan.
"Kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Antara (10/4).
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk segera melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat.
Baca juga:
Keluarga Pasien Alami Kekerasan Seksual, Unpad Keluarkan Dokter PPDS
Selain itu, Universitas Padjadjaran dan RSHS Bandung didorong untuk memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan korban.
Nihayatul juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan bagi korban, sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan. Ia mendesak agar gelar dokter pelaku kekerasan seksual dicabut.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan dokter berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Pasien dibius oleh pelaku lalu diperkosa. Pasien menyadari perkosaan setelah sadar dari pembiusan.
Polisi mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini. (*)
Baca juga:
Polisi Yakin Ada Banyak Korban Perkosaan oleh Dokter di RSHS Bandung, Minta Segera Lapor
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap