Komisi III Minta LPSK Segera Datangi Saksi dan Korban Teror Gereja Makasar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Maret 2021
Komisi III Minta LPSK Segera Datangi Saksi dan Korban Teror Gereja Makasar

Detik-detik ledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3). Foto: Tangkapan Layar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mendatangi para saksi dan korban dari serangan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3).

"Berikanlah jaminan dan perawatan kepada mereka sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” kata Hinca dalam keterangannya, Selasa (30/3).

Baca Juga

Tiga Motif Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Versi Pengamat

Menurut politikus Partai Demokrat ini, fokus pada korban juga penting, selain pencarian dan pengusutan pelaku beserta jaringannya.

"Bahwa polisi usut tuntas dan membongkar jaringan teroris pelaku bom bunuh diri ini, itu mendesak. Tapi perhatian terhadap korban, baik proses penyembuhan fisik mereka yang terkena maupun pemulihan psikologis, itu juga harus dijalankan segera. Bersamaan," tambah Hinca.

Hinca menegaskan, semua korban serangan bom bunuh diri harus mendapatkan perawatan yang terjamin dan terbaik.

"Para korban harus dijamin pengobatan maka sebaiknya mereka ditempatkan di Rumah Sakit Bhayangkara atau rumah sakit milik Polri,” imbuhnya.

Pengamanan ledakan bom di Katedral Makasar. (Foto: Antara(
Pengamanan ledakan bom di Katedral Makasar. (Foto: Antara(

Selain itu, Hinca menyatakan kekagumannya pada petugas keamanan yang berhasil mengantisipasi pelaku bom bunuh diri masuk ke dalam gereja. Sebab jika petugas ini tidak curiga dan mencegah, bisa dibayangkan kerusakan dan korban yang ditimbulkan dari aksi tidak terpuji itu.

‘’Saya respek dan hormat kepada sekuriti gereja, karena beliaulah pelaku tidak sempat masuk ke dalam gereja pada saat itu. Beliau pantas mendapatkan penghargaan,” tuturnya.

Petugas keamanan yang mencegah pelaku masuk ke dalam gereja termasuk di antara korban luka, selain dan jemaat gereja lainnya. Umumnya mereka mendapatkan uka mulai dari perut, kepala, di bagian leher, dada, muka, tangan dan kaki. (Pon)

Baca Juga

Terduga Teroris Sebut Bom Daya Ledak Besar 'Takjil', Hindari Kecurigaan Warga

#Wakil Ketua Umum PSSI Hinca Pandjaitan #Komisi III DPR #Bom
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Komisi III DPR menegaskan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana pembentukan kementerian baru pun ditolak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Bagikan