Komisi III Minta LPSK Segera Datangi Saksi dan Korban Teror Gereja Makasar
Detik-detik ledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3). Foto: Tangkapan Layar
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mendatangi para saksi dan korban dari serangan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3).
"Berikanlah jaminan dan perawatan kepada mereka sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” kata Hinca dalam keterangannya, Selasa (30/3).
Baca Juga
Menurut politikus Partai Demokrat ini, fokus pada korban juga penting, selain pencarian dan pengusutan pelaku beserta jaringannya.
"Bahwa polisi usut tuntas dan membongkar jaringan teroris pelaku bom bunuh diri ini, itu mendesak. Tapi perhatian terhadap korban, baik proses penyembuhan fisik mereka yang terkena maupun pemulihan psikologis, itu juga harus dijalankan segera. Bersamaan," tambah Hinca.
Hinca menegaskan, semua korban serangan bom bunuh diri harus mendapatkan perawatan yang terjamin dan terbaik.
"Para korban harus dijamin pengobatan maka sebaiknya mereka ditempatkan di Rumah Sakit Bhayangkara atau rumah sakit milik Polri,” imbuhnya.
Selain itu, Hinca menyatakan kekagumannya pada petugas keamanan yang berhasil mengantisipasi pelaku bom bunuh diri masuk ke dalam gereja. Sebab jika petugas ini tidak curiga dan mencegah, bisa dibayangkan kerusakan dan korban yang ditimbulkan dari aksi tidak terpuji itu.
‘’Saya respek dan hormat kepada sekuriti gereja, karena beliaulah pelaku tidak sempat masuk ke dalam gereja pada saat itu. Beliau pantas mendapatkan penghargaan,” tuturnya.
Petugas keamanan yang mencegah pelaku masuk ke dalam gereja termasuk di antara korban luka, selain dan jemaat gereja lainnya. Umumnya mereka mendapatkan uka mulai dari perut, kepala, di bagian leher, dada, muka, tangan dan kaki. (Pon)
Baca Juga
Terduga Teroris Sebut Bom Daya Ledak Besar 'Takjil', Hindari Kecurigaan Warga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026