Terduga Teroris Sebut Bom Daya Ledak Besar 'Takjil', Hindari Kecurigaan Warga

Polisi menggeledah rumah terduga teroris di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, RT007/04 Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/4/2021). ANTARA/Pradita K Syah
Merahputih.com - Sejumlah terduga teroris ditangkap pasca serangan teror di Gereja Katedral Makassar. Mereka ditangkap di kawasan Bekasi dan Condet. Terduga teroris pertama yang ditangkap adalah ZA (37).
"Adapun peran saudara ZA adalah membeli bahan baku dan bahan peledak seperti aseton, Hcl, termometer dan alumunium powder," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Selasa (30/3).
Baca Juga
Gereja Katedral Makassar Diserang Teroris, Umat Katolik Tak Akan Panik dan Gentar
ZA juga memberitahu kepada pelaku lainnya berinsial BS tentang cara membuat dan mencampurkan cairan peledak. "BS ini mengetahui pembuatan handak dan cara membuat bahan peledak," terang Fadil.
BS lantas memberitahu kepada pelaku lainnya, MAJ soal bahan peledak yang diberi kode 'takjil'. Kode ini untuk menghindari kecurigaan aparat dan warga.
"Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar," ungkap Fadil.
Pelaku lainnya adalah AJ (46). Ia membantu pelaku ZA dan BS yang melakukan pertemuan dalam rangka persiapan melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak.
Sementara HH (56) berperan merencanakan, mengatur taktis dan teknis pembuatan bersama. "Ia mempersiapkan kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," ungkap Fadil.

Selain menangkap sejumlah orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lima bom aktif, bahan peledak, senjata tajam, termasuk baju dan buku bertuliskan FPI.
Dari temuan bahan peledak beserta barang baku yang ada, sesuai dengan perhitungan tim dari 5 bom toples dengan berat 3,5 kg, diperkirakan dapat membuat sekitar 70 bom pipa.
"Kalau dirakit menjadi sebuah bom akan menjadi sekitar 70 buah bom pipa," jelas Fadil.
Tim Densus 88 selanjutnya akan mendalami temuan temuan dan hasil olah TKP serta informasi dari keterangan saksi yang diperoleh dari saksi saksi di TKP.
"Ini adalah upaya kami sesuai perintah Kapolri untuk mencegah timbulnha korban dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum PMJ," ungkap Fadil.
Kepada para pelaku dapat dipersangkakan Pasal 15 juncto pasal 7 dan atau pasal 9 UU No 5 2018 tentang Pemberantasan tindak pidana terorsime. "Dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Fadil.
Baca Juga
Pasca-pengeboman di Makassar, DKI Tingkatkan Keamanan Gereja Jelang Paskah
Menurut Fadil, yang terpenting saat ini upaya-upaya teror dengan menggunakan bahan peledak atau bom di wilayah DKI Jakarta, bisa dimonitor, dideteksi dan dicegah.
"Sehingga Jakarta, lebih khusus menjelang bulan suci Ramadan bisa tetap dalam situasi yang kondusif," tutup Fadil.
Diketahui, Densus 88 Antiteror dan Polda Metro Jaya, menangkap empat terduga teroris dalam penggerebekan di Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan di Jalan Raya Condet, Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
