Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Calon Hakim MK Inosentius Samsul saat memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyetujui mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang purna tugas pada Februari 2026.
Keputusan itu diambil usai uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menanyakan kepada anggota lainnya apakah setuju dengan keputusan tersebut.
Baca juga:
Inosentius Samsul Jadi Calon Tunggal Pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat
"Apakah disepakati? Sekali lagi disetujui?" ujarnya.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR.
Sebagai informasi, MK mengajukan Inosentius Samsul sebagai calon tunggal hakim MK yang akan menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki purna tugas.
Hal ini berdasarkan pemberitahuan MK tentang Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada Januari 2026. Seperti yang tercantum dalam surat Pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando