Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (DPR RI)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras praktik perdagangan bayi lintas negara yang baru-baru ini terungkap. Dia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 24 bayi diketahui telah dijual ke Singapura. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap 12 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Aparat kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan yang diduga beroperasi secara sistematis dan terorganisir, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
"Perdagangan bayi adalah pelanggaran hukum yang sangat berat dan tidak berperikemanusiaan. Ini tidak hanya mencederai moral bangsa, tapi juga melanggar hak dasar anak-anak sebagai manusia yang harus dilindungi negara," tegas Abdullah dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Baca juga:
Twist Ending ‘Squid Game 3’ Jadi Perdebatan, Sutradara Ungkap Kemunculan Bayi bukan Rencana Awal
Larangan perdagangan bayi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76F UU 35/2014 secara tegas melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Politisi asal Dapil Jawa Tengah VI ini meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana, jaringan internasional yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari institusi tertentu.
"Negara tidak boleh kalah dengan sindikat-sindikat kejahatan kemanusiaan semacam ini. Kami di DPR akan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik menjijikkan ini," lanjutnya.
Abdulllah juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, dan instansi terkait untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap perlindungan anak, serta memberikan pemulihan dan pendampingan psikologis bagi para korban.
Baca juga:
Dokter Tekankan Pentingnya Gaya Hidup Sehat untuk Program Bayi Tabung
"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Tidak boleh ada satu pun dari mereka yang menjadi komoditas perdagangan," tutupnya.
Seperti diberitakan, pengungkapan kasus perdagangan bayi itu berawal dari laporan salah satu orangtua terkait dugaan penculikan anak. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengungkap jaringan perdagangan bayi.
Bayi-bayi yang dijual ke Singapura masih berusia dua hingga tiga bulan. Bayi dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung kesepakatan antara pelaku dan ibu kandung bayi. Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp 11 juta sampai Rp 16 juta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN](https://img.merahputih.com/media/f4/f3/1b/f4f31b04c835a52df665ede6077aeacf_182x135.png)
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
