Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komisi I DPR Setuju Bawa RUU TNI ke Rapat Paripurna

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Maret 2025
Komisi I DPR Setuju Bawa RUU TNI ke Rapat Paripurna

Pimpinan DPR Sampaikan Klarifikai Kisruh Pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi I DPR RI menyetujui membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) agar disahkan menjadi UU dalam forum rapat paripurna DPR.

Hal itu disetujui Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI, Selasa (18/3).

Awalnya, rapat dimulai dengan menyimak pandangan masing-masing fraksi. Kemudian semua fraksi di DPR menyetujui RUU TNI tanpa catatan kritis. Fraksi tersebut terdiri dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS dan PAN.

Kemudian, Ketua Komisi I Utut Adianto meminta pandangan semua peserta rapat terhadap RUU TNI agar dapat disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut pada seluruh peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca juga:

RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Bantuan Penanganan Masalah Narkotika

Diketahui, RUU TNI mengubah sejumlah hal menyangkut tugas pokok TNI. Nantinya tugas TNI ditambah dengan menanggulangi ancaman siber dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pemerintah sempat mengusulkan supaya TNI dapat berwenang membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Tapi, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panja, Senin (17/3).

Baca juga:

Usai Audiensi soal RUU TNI dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Dasco: Ada Titik Temu

Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Inteligen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. DPN

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. BNPP

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung

(Pon)

#DPR RI #Rapat Paripurna #RUU TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Penyerapan anggaran Kemenkes rendah karena dipengaruhi pemblokiran anggaran senilai Rp 12,3 triliun.
Dwi Astarini - 1 jam, 8 menit lalu
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Indonesia
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Langkah yang ditempuh pemerintah tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan menimbulkan kekhawatiran bagi para wajib pajak. 

Dwi Astarini - 2 jam, 2 menit lalu
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Bagikan