Komisi I DPR Setuju Bawa RUU TNI ke Rapat Paripurna
Pimpinan DPR Sampaikan Klarifikai Kisruh Pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont
MerahPutih.com - Komisi I DPR RI menyetujui membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) agar disahkan menjadi UU dalam forum rapat paripurna DPR.
Hal itu disetujui Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI, Selasa (18/3).
Awalnya, rapat dimulai dengan menyimak pandangan masing-masing fraksi. Kemudian semua fraksi di DPR menyetujui RUU TNI tanpa catatan kritis. Fraksi tersebut terdiri dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS dan PAN.
Kemudian, Ketua Komisi I Utut Adianto meminta pandangan semua peserta rapat terhadap RUU TNI agar dapat disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut pada seluruh peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga:
RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Bantuan Penanganan Masalah Narkotika
Diketahui, RUU TNI mengubah sejumlah hal menyangkut tugas pokok TNI. Nantinya tugas TNI ditambah dengan menanggulangi ancaman siber dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pemerintah sempat mengusulkan supaya TNI dapat berwenang membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Tapi, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panja, Senin (17/3).
Baca juga:
Usai Audiensi soal RUU TNI dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Dasco: Ada Titik Temu
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. BNPP
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang