Komisi I DPR Setuju Bawa RUU TNI ke Rapat Paripurna
Pimpinan DPR Sampaikan Klarifikai Kisruh Pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont
MerahPutih.com - Komisi I DPR RI menyetujui membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) agar disahkan menjadi UU dalam forum rapat paripurna DPR.
Hal itu disetujui Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI, Selasa (18/3).
Awalnya, rapat dimulai dengan menyimak pandangan masing-masing fraksi. Kemudian semua fraksi di DPR menyetujui RUU TNI tanpa catatan kritis. Fraksi tersebut terdiri dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS dan PAN.
Kemudian, Ketua Komisi I Utut Adianto meminta pandangan semua peserta rapat terhadap RUU TNI agar dapat disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut pada seluruh peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga:
RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Bantuan Penanganan Masalah Narkotika
Diketahui, RUU TNI mengubah sejumlah hal menyangkut tugas pokok TNI. Nantinya tugas TNI ditambah dengan menanggulangi ancaman siber dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pemerintah sempat mengusulkan supaya TNI dapat berwenang membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Tapi, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panja, Senin (17/3).
Baca juga:
Usai Audiensi soal RUU TNI dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Dasco: Ada Titik Temu
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. BNPP
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi