Kombes Argo Enggan Berspekulasi Soal Beda Kondisi Setnov dengan Hilman dan Reza
Mobil yang dikendarai Setya Novanto ringsek. (Istimewa)
MerahPutih.com - Warganet masih penasaran mengapa tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengalami luka parah. Sementara itu pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang merupakan wartawan Metro TV Hilman Mattauch dan ajudan Novanto, Reza tidak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono enggan berspekulasi mengenai penyebab Novanto terluka sedangkan dua penumpang lainnya yang duduk di depan tidak mengalami luka.
Argo mengatakan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menganalisa hasil olah tempat kejadian guna mengetahui kecepatan dan kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.
"Itu hasil olah tempat kejadian perkara," katanya seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu (19/11). Argo menambahkan, saat menabrak tiang kecepatan mobil mencapai 40 km per jam.
Seperti diberitakan, kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto yang dikemudikan Hilman menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Hilman telah ditetapkan sebagai tersangka karena lalai saat mengemudi. Ia menerima telpon dari kantornya Metro TV saat itu. Hilman dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur