Kombes Agus Nurpatria Jadi Koordinator Lapangan Sisir CCTV di Rumah Sambo


Tangkap Layar sidang perdana Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. (Foto: MP/Mula)
MerahPutih.com - Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama jadi giliran berikutnya dalam sidang dakwaan kasus peritangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat, Rabu (19/10).
Saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus tampak sehat dan tenang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Sama seperti terdakwa lain, Agus hanya diam saja saat ditanya awak media.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan untuk Tutupi Fakta Pembunuhan Yosua
Peran Agus dalam perkara ini sangat sentral. Ia didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua bersama lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan dan, AKBP Arif Rachman Arifin.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Agus dalam periode 9 - 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan, Agus telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Perintahkan Anak Buahnya Cek CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Agus juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Ferdy Sambo, meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Yodua menunjukkan sebaliknya.
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri juga meminta AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut dengan yang baru.
Agus juga mengajak Irfan menuju sebuah rumah di Kompleks Polri Duren Tiga yang belakangan diketahui merupakan kediaman Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Tujuannya adalah untuk mengambil DVR CCTV milik Ridwan.
Sementara, dari 20 CCTV, Agus disebut mengamankan CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga karena menyorot rumah dinas Ferdy Sambo, lokasi penembakan Yosua.
Padahal, Agus Nurpatria sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana.
"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
