Kombes Agus Nurpatria Jadi Koordinator Lapangan Sisir CCTV di Rumah Sambo

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 19 Oktober 2022
Kombes Agus Nurpatria Jadi Koordinator Lapangan Sisir CCTV di Rumah Sambo

Tangkap Layar sidang perdana Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. (Foto: MP/Mula)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama jadi giliran berikutnya dalam sidang dakwaan kasus peritangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat, Rabu (19/10).

Saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus tampak sehat dan tenang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Sama seperti terdakwa lain, Agus hanya diam saja saat ditanya awak media.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan untuk Tutupi Fakta Pembunuhan Yosua

Peran Agus dalam perkara ini sangat sentral. Ia didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua bersama lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan dan, AKBP Arif Rachman Arifin.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Agus dalam periode 9 - 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa mengatakan, Agus telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana.

Baca Juga:

Brigjen Hendra Perintahkan Anak Buahnya Cek CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Agus juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Ferdy Sambo, meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Yodua menunjukkan sebaliknya.

Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri juga meminta AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut dengan yang baru.

Agus juga mengajak Irfan menuju sebuah rumah di Kompleks Polri Duren Tiga yang belakangan diketahui merupakan kediaman Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Tujuannya adalah untuk mengambil DVR CCTV milik Ridwan.

Sementara, dari 20 CCTV, Agus disebut mengamankan CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga karena menyorot rumah dinas Ferdy Sambo, lokasi penembakan Yosua.

Padahal, Agus Nurpatria sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana.

"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya. (Knu)

Baca Juga:

Jalani Sidang Perdana, Hendra Kurniawan Irit Bicara

#PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan