Jalani Sidang Perdana, Hendra Kurniawan Irit Bicara
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan(kemeja putih). (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)
MerahPutih.com - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan memasuki ruang persidangan utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10) pagi.
Ia bakal didakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir Yosua Dibagi Dua Sesi
Saat memasuki ruang sidang, Hendra terlihat memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Namun, ia mencopotnya dan mengenakan kemeja putih saat duduk di kursi pengadilan.
Ia tampak santai dan tak mengeluarkan sepatah katapun saat dicecar awak media terkait kabar maupun kesiapannya menghadapi sidang. Terlihat rambutnya yang agak memutih.
Saat ditanya majelis hakim, Hendra mengaku dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan. Ia didampingi pengacara kondang, Henry Yosodiningrat.
Rencananya, ia akan menjalani sidang berbarengan dengan Arief Rahman dan Agus Nurpateria di sesi pertama. Selain ketiganya, ada empat terdakwa yang disidang dalam kasus perintangan ini. Mereka merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan, Irfan Widyanto.
Para terdakwa itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK