Kok Bisa Sih Harvey Moeis Jadi Peserta BPJS?
source: Dok. Kejaksaan
Setelah adanya kabar di X kalo Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang mana Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta aktif PBI (APBD) BPJS Kesehatan Kelas III.
Tentunya hal ini bikin netizen bertanya-tanya, "kok bisa sih? Padahal kan...."
Nah, gini penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta aktif PBI BPJS Kesehatan.
Tetapi, Rizzky menekankan bahwa PBI yang dimaksud bukan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) ya.
Jadi.. Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda).
Nah karena mereka terdaftar dalam segmen ini, ya.. persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang tidak mampu.
Itulah penjelasan kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi bisa terdaftar dalam peserta penerima BPJS guys. Menurut kalian gimana?
Bagikan
Fransiska Chandra
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya