Kok Bisa Sih Harvey Moeis Jadi Peserta BPJS?


source: Dok. Kejaksaan
Setelah adanya kabar di X kalo Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang mana Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta aktif PBI (APBD) BPJS Kesehatan Kelas III.
Tentunya hal ini bikin netizen bertanya-tanya, "kok bisa sih? Padahal kan...."
Nah, gini penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta aktif PBI BPJS Kesehatan.
Tetapi, Rizzky menekankan bahwa PBI yang dimaksud bukan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) ya.
Jadi.. Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda).
Nah karena mereka terdaftar dalam segmen ini, ya.. persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang tidak mampu.
Itulah penjelasan kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi bisa terdaftar dalam peserta penerima BPJS guys. Menurut kalian gimana?
Bagikan
Fransiska Chandra
Berita Terkait
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud

Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian

Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan

Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun

Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera

Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran

Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
