Koalisi Partai Islam Dinilai Punya Kekuatan Kuat di Parlemen dan Pemilu

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu (dua kiri) dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (dua kanan) di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (14/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Merahputih.com - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menilai gagasan koalisi partai Islam yang digagas PKS dan PPP berpotensi memberi pengaruh dalam politik hukum Islam. Khususnya di DPR.
"Koalisi partai Islam yang basisnya pada nilai atau value keislaman maka akan memberi dampak pada kebijakan politik hukum Islam di Indonesia," ujar Tholabi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/4).
Baca Juga:
Pembentukan Kementerian Investasi Tidak Sekedar Perubahan Nomenklatur
Tanpa ikatan koalisi antarpartai Islam, dalam kenyataannya, kerjasama politik dalam pembentukan kebijakan publik yang bernuansa norma hukum Islam secara alamiah terbentuk.
Seperti saat menanggapi lampiran PP No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya terkait dengan investasi minuman keras. Fraksi-fraksi Islam secara kompak menolak.
"Padahal tidak ada ikatan kerjasama politik," urai Tholabi.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menjelaskan, secara teoritis, jika kerjasama politik terajut maka akan memudahkan dalam penyusunan kebijakan hukum yang bernuanasa Islam melalui DPR.
"Teorinya, jika kerjasama politik antarpartai Islam terajut maka akan memberi dampak signifikan dalam penyusunan legislasi yang dilandasi spirit Islam atau hukum Islam," sebut Tholabi.

Ia menyebutkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dilandasi spirit Islam dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
Seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Tokoh Agama, dan Simbol Agama secara teoritis akan mudah dibahas dan disahkan.
"Namun kembali pada kreativitas dan komunikasi politik fraksi Islam di DPR," ujar Tholabi.
Bagian lain, Tholabi mengingatkan kerjasama politik yang diikat oleh ikatan keislaman harus tetap mengusung isu universal, sebagaimana tertuang dalam tujuan adanya syariat atau maqashid al-syariah.
Baca Juga:
Reshuffle Kabinet Dinilai Jadi 'Karpet Merah' untuk Kementerian Investasi
Islam itu mendorong keadilan atau 'adalah, persamaan atau al-musawah, kebebasan atau al-hurriyah, dan kemanusiaan. Prinsip universal ini harus tetap menjadi pedoman.
"Dengan demikian, tidak mesti kerjasama pada RUU yang bernuansa Islam saja, tapi semua produk UU harus dilandasi nilai keislaman yang universal itu," jelas Tholabi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif

Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi

Heran Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Dewan PKS DKI: Mestinya Difasilitasi

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

Sukamta Gantikan Aher Jadi Wakil Ketua Komisi I DPR

Presiden PKS Rombak Komposisi Fraksi, Aher Geser Istrinya Jadi Ketua BAM DPR

PKS: Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka adalah Cerminan Demokrasi

PKS Siap Transformasi Jadi Partai Lebih Inklusif dan Libatkan Generasi Muda
