Pembentukan Kementerian Investasi Tidak Sekedar Perubahan Nomenklatur


Presiden Jokowi . (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pembentukan Kementerian Investasi oleh pemerintah diharapkan bukan hanya sekedar perubahan nomenklatur, tetapi juga dapat berperan lebih besar terhadap perekonomian nasional. Kementerian anyar ini, tidak hanya mendorong realisasi investasi dengan nilai yang besar, tapi juga harus menarik investasi yang berkualitas.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, Kementerian Investasi yang nantinya akan menggantikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebaiknya juga diberikan kewenangan dan fungsi yang lebih besar sehingga dapat lebih efektif menarik investasi di Tanah Air.
Baca Juga:
Menengok Investasi di Tiongkok, Mencuat di Pandemi
"Investor global hanya mau misalnya dia investasi sekarang tidak ada hambatan dan ada kepastian hasil investasinya bisa berjalan dalam jangka panjang. Sehingga mereka akan menunggu apakah perombakan ini efektif atau tidak. Mereka hanya melihat fakta lapangan, bukan cuma perubahan nomenklatur," ujar Hariyadi melalui keterangan di Jakarta, Selasa (13/4).
Kepala Departemen Ekonomi Centre of Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri. Yose mengatakan, Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan yang lebih luas, termasuk ke dalam kebijakan ekonomi lainnya.
"Apakah Kementerian Investasi ini akan memiliki peran untuk menentukan kebijakan perdagangan? Perindustrian? Ketenagakerjaan? Ini yang paling penting, karena fungsi ini yang sebelumnya tidak ada di BKPM," ujar Yose.
Selama ini, BKPM hanya punya dua fungsi utama yaitu terkait menarik investasi, serta mengurus perizinan investasi. Sedangkan hal utama yang dibutuhkan investor adalah kepastian investasi dapat berjalan dalam jangka waktu yang panjang. Kewenangan memastikan keberlangsungan usaha inilah yang selama ini tidak berada di BKPM, melainkan kementerian teknis hingga pemerintah daerah.

Yose berharap Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan kebijakan yang luas. Ditambah lagi, kebijakan-kebijakan investasinya juga harus memiliki visi jangka panjang, tidak hanya sekadar menarik investasi melainkan sampai memastikan usaha investor beroperasi.
Dengan kewenangan BKPM yang terbatas selama ini, maka seringkali pengurusan investasi hingga usaha dapat beroperasi pun mandek karena tumpang tindih regulasi pada kementerian teknis terkait yang mengakibatkan realisasi investasi molor.
"Fungsinya harus ditambah. Tidak akan ada perubahan iklim investasi yang signifikan tanpa perubahan fungsi. Sebab investor akan melihat secara jangka panjang, bukan cuma kemudahan maupun kecepatan dalam perizinan," katanya. (*)
Baca Juga:
Perpres Yang Buka Investasi Miras Dinilai Bermasalah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android
