Headline

Koalisi Masyarakat Sipil Duga Ada Petinggi Polri Terlibat Kasus Novel Baswedan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 15 Januari 2019
 Koalisi Masyarakat Sipil Duga Ada Petinggi Polri Terlibat Kasus Novel Baswedan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Gedung KPK. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menduga ada keterlibatan petinggi Polri dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Hal itu berdasarkan hasil penyusunan laporan pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang diserahkan kepada KPK, Selasa (15/1). Penyusunan laporan pemantauan ini dilakukan berdasarkan penanganan perkara sejak bulan Februari sampai dengan bulan Agustus 2018.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, aktor yang terlibat penyerangan Novel dapat dikategorikan ke dalam lima kategori.

Pertama, orang yang diduga terkait dengan pengintaian dan eksekutor lapangan. Kedua, orang yang diduga menggalang dan menggerakkan penyerangan. Ketiga, orang yang diduga digalang dan kemudian menjadi pihak yang paling berkepentingan untuk menyerang Novel.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

"Keempat, anggota kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan aktor kedua," kata Asfinawati, saat membacakan hasil laporan pemantauan kepada KPK.

Kelima, sambung Asfinawati, saksi yang mengetahui rencana penyerangan terhadap Novel tetapi karena satu dan lain hal diam atau tidak melakukan upaya pencegahan.

Dalam hasil laporan itu juga disebutkan bahwa aparat kepolisian diduga telah mengetahui sejak awal terkait rencana penyerangan terhadap Novel.

"Kepolisian telah mengetahui serangan sejak awal, tetapi tidak mampu melakukan pencegahan karena ada keterlibatan petinggi Polri lainnya," jelasnya.

Menurutnya, Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen M Iriawan sudah memperingatkan Novel akan mendapatkan serangan dan menawarkan pengamanan dan pengawasan.

"Novel menyarankan agar tawaran pengamanan tersebut disampaikan kepada pimpinan KPK, supaya tidak menjadi hubungan personal. Tetapi tidak diketahui lagi apa tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Polda, sehingga serangan tersebut tetap terjadi," bebernya.

Bahkan, lanjut Asfinawati, penyidik patut diduga sengaja tidak mengungkap kasus kekerasan terhadap Novel.

"Ada indikasi pengaburan dan pengambangan penindakan atas serangan terhadap Novel," tegasnya.

Adapun hasil laporan pemantuan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait kasus kekerasan terhadap Novel diterima langsung oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

"Ini akan kami baca dan kami pelajari, kita mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan berharap kerja-kerja kita untuk memberantas korupsi tidak berhenti dengan teror-teror seperti itu," kata Laode, di Gedung KPK.

Koalisi masyarakat yang turut hadir dalam penyerahan laporan pemantauan ini ialah, YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), FH Universitas Andalas, PUKAT UGM dan mantan pimpinan KPK Abraham Samad. Laporan diterima oleh tiga pimpinan KPK, Laode M Syarif, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPU Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye dalam Pidato Jokowi

#Novel Baswedan #Penyidik KPK #Penyiraman Air Keras #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan