Pemilu 2019

KPU Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye dalam Pidato Jokowi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 14 Januari 2019
 KPU Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye dalam Pidato Jokowi

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Foto: kpu.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji dugaan pelanggaran kampanye melalaui siaran televisi yang dilakukan Capres Petahana Joko Widodo.

Sebelumnya, Capres nomor 01 Joko Widodo menyampaikan visi misinya yang ditayangkan langsung oleh sejumlah stasiun TV nasional.

"Saya menonton tayangannya di Youtube belum sampai pada kesimpulan. Kenapa, karena dia tidak menceritakan visi misi kedepan. Dia (Jokowi) menceritakan sesuatu yang sudah dilakukan," kata Komisiomer KPU Wahyu Setiawan di Kantornya, Senin (14/1).

Menurutnya, apa yang disampaikan Jokowi mirip iklan yang ditayangkan di bioskop dan sempat menjadi kontroversi di ruang publik.

"Kami belum selesai kajiannya. inikan mirip iklan di Bioskop. Itu visi atau informasi kinerja pemerintah," ujarnya.

Kata Wahyu Setiawan, pihaknya sendiri masih berbeda pandangan terkait definisi kampanye itu sendiri. Apakah citra diri yang menjadi unsur kampanye berlaku apabila tidak berpasangan atau bukan.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi berbincang dengan keluarga prajurit TNI di Tanah Karo, Kabupaten Karo. (Foto Biro Pers Setpres)

"Karena itu kita tidak bisa bermain ditataran persepsi, kalau KPU. KPU ini bermain di tataran regulasi, kalau persepsi ya silahkan para pengamat. para politisi, silahkan, tapi kan kita bermainnya di tataran regulasi," terangnya.

Terkait polemik ini, pihak KPU masih membedahnya dan belum menemukan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran.

"Belum. Yang pasti adalah yang dimaksud kampanye adalah penyampaian visi misi program pasangan calon atau tim kampanye, atau pihak lain, iya kan, untuk meyakinkan pemilih," tambahnya.

Sejumlah pihak menduga terjadi pelanggaran dalam penyampaian visi misi Jokowi karena muncul dan disampaikan di televisi. Padahal, menurut UU kampanye di media massa, seperti koran dan televisi hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

Jadwal kampanye di media massa ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye. Adapun Pasal 24 peraturan itu menyebutkan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang. (Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tim Satgas Kasus Novel Dianggap Bermuatan Politis, Mabes Polri Beri Penjelasan

#Presiden Jokowi #Komisi Pemilihan Umum #Pelanggaran Kampanye #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Lifestyle
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo menanam pohon pulai di perkarangan Istana Negara Jakarta pada Kamis (17/10) atau sebelum berakhirnya masa jabatan.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Dalam narasinya disebutkan Jokowi marah karena Prabowo diam-diam memilih mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai wakil presiden (wapres) pengganti Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Bagikan