Headline

Tim Satgas Kasus Novel Dianggap Bermuatan Politis, Mabes Polri Beri Penjelasan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 14 Januari 2019
Tim Satgas Kasus Novel Dianggap Bermuatan Politis, Mabes Polri Beri Penjelasan

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol M Iqbal. (MP/Budi Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dituding sejumlah pihak bermuatan politis.

Motif politik tersebut ditujukan untuk mengamankan pemerintahan Jokowi-JK yang dinilai lamban menuntaskan kasus Novel Baswedan.

Tudingan tersebut dibantah Polri melalui Kadiv Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal. Dalam keterangannya kepada awak media, M Iqbal menyatakan bahwa pembentukan satgas gabungan untuk menyelidiki kasus Novel Baswedan sama sekali tidak memiliki motif politik.

"Mungkin kebetulan saja dekat dengan pesta demokrasi. Akan tetapi, tidak ada kaitan sama sekali," kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol. Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/1).

Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Komnas HAM.

"Rekomendasi Komnas HAM wajib kami tindak lanjuti. Enggak ada 'political framing'," paparnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk bersabar menunggu penyelidikan.

"Sudah ratusan petunjuk berkaitan alat bukti sudah kami lakukan, 'hotline', banyak info masyarakat yang dilaporkan ke Polda Metro," ucapnya.

Bahkan, toko kimia sampai puluhan telah diperiksa. Begitu juga CCTV, puluhan saksi, hampir 90 orang.

"Bukan itu saja, bersama tim KPK untuk menyupervisi juga sudah kami lakukan. Semua dalam progress. Setiap kasus beda karakteristikya, ada kasus cepat terungkap, tetapi ada juga kasus lama terungkap," katanya.

Brigjen Pol M Iqbal juga sebagaimana dilansir Antara meminta semua pihak untuk memahami kesibukan Polri yang harus menangani banyak kasus setiap harinya. Namun, dia memastikan bahwa penanganan kasus Novel dan kasus teror terhadap kediaman dua pimpinan KPK tetap menjadi prioritas.

"Kami sangat profesional. Kasus memang 'overload'. Itu sudah tugas kami melakukan penegakan hukum. Sudah biasa kami," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, Kepolisian Metro Jaya. Kasus tiap hari bisa ratusan.

"Teror di dua kediaman pimpinan KPK kami dalami terus. Ada (petunjuk) wajah, ada petunjuk lain sedang didalami. Tidak bisa kami sampaikan ke publik karena bisa mengganggu penyelidikan," pungkas M Iqbal.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pernah 'Diorder' dari Singapura, Vanessa Angel Segera Jadi Tersangka

#Novel Baswedan #Penyidik KPK #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan MK yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun menilai, langkah tersebut sudah tepat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Bagikan