Koalisi Kawal Capim KPK Soroti Integritas Tiga Jenderal Polisi


Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Sebanyak 104 kandidat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti psikotes atau seleksi tahapa ketiga di Pusdiklat Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan. Koalisi Kawal Capim KPK menyoroti integritas tiga jenderal polisi yang ikut seleksi tahap ketiga ini.
Koalisi Kawal Capim KPK menyatakan terdapat sembilan poin ideal agar Pansel dapat memilih orang yang berintegritas dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pertama, mempunyai visi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kedua memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi, ketiga memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia.
Baca Juga: Tes Psikologi Capim KPK Dilakukan oleh Tim dari TNI AD
Selain itu, keempat tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK, kelima terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu, keenam memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik, ketujuh tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu, kedelapan memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK, kesembilan mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK.

"Tentu seluruh kriteria tersebut harus muncul ketika Pansel menyelesaikan tugasnya dan dapat dilihat dari nama calon Pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada Presiden," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (28/7).
Kurnia menyebut, Pansel adalah saringan awal untuk menghasilkan Pimpinan KPK yang benar-benar independen dan kredibel di mata masyarakat. Jika tidak, maka Pansel hanya akan mengantarkan KPK pada kemunduran dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi.
Koalisi Kawal Capim KPK pun membuat beberapa catatan nama-nama Capim KPK yang diduga bermasalah. Mereka menyebut nama mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
"Misalnya Irjen Firli (mantan Deputi Penindakan KPK) yang diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah, yang mana kepala daerah tersebut sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus. Tentu hal ini melanggar poin Integritas angka 2 Peraturan KPK No 7 Tahun 2013," ujar Kurnia.
Selain Irjen Firli, koalisi pun menyoroti dua perwira tinggi Polri lain yang diduga bermasalah. Mereka adalah Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar dan Wakil Kepala BSSN Irjen Pol Dharma Pongrekun.
Irjen Antam Novambar yang sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Saat itu diduga Antam meminta Direktur Penyidikan KPK bersaksi agar meringankan Budi Gunawan.
Baca Juga: Basaria Panjaitan Optimis Lolos Tes Psikologi Capim KPK
Sementara itu, Irjen Dharma Pongrekun, diketahui sempat menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan terkait dugaan penganiyaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.
Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Tentu informasi ini harus dikonfirmasi ulang oleh Pansel, jika ini terbukti benar, maka sepatutnya Pansel tidak meloloskan figur-figur tersebut," pungkas Kurnia.(Pon)
Baca Juga: Hari Ini 104 Capim KPK Jalani Tes Psikologi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat

ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo

Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
