KIPP Soroti Komisioner Bawaslu Diduga Rangkap Jabatan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 17 Juni 2022
KIPP Soroti Komisioner Bawaslu Diduga Rangkap Jabatan

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan pemilu 2024 telah dimulai, hajatan nasional per lima tahunan ini melibatkan seluruh masyarakat Indonesia.

Masyarakat berhak mengawasi atau memantau kegiatan yang dilangsungkan penyelenggara pemilu. Khususnya, terkait dengan pengawasan yang dilakukan kalangan masyarakat atau sipil society agar tahapan pelaksanaan pemilu berjalan secara transparan dan demokratis.

Baca Juga:

Wakapolri Minta PJ Kepala Daerah Antisipasi Potensi Konflik saat Pemilu

Direktur Monitoring Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Uthe Pelu menyatakan, penyelenggara pemilu dalam melakukan kerjanya perlu taat terhadap UU Nomor 7 tahun 2017.

Dia juga menyoroti tentang salah satu komisioner bawaslu provinsi yang diduga rangkap jabatan. Menurutnya, hal tersebut telah melanggar UU. Karena syarat menjadi penyelenggara Pemilu yaitu harus mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan.

Direktur Monitoring Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Uthe Pelu. (Foto: Ist)

"Oleh karena itu kami memandang perlu untuk ada ketaatan terhadap UU," ucapnya, melalui keterangan tertulis, Jumat, (17/6).

Uthe mengabarkan, adanya salah seorang anggota Bawaslu provinsi yang ditengarai masih tercatat sebagai pengurus salah satu ormas. Dia menilai, komisioner tersebut harus memilih salah satu, menjadi penyelenggara pemilu atau pengurus ormas.

Baca Juga:

PKB Solo Tolak Koalisi dengan PKS di Pemilu 2024

"Sebab, UU jelas mengatakan harus mundur. Oleh karena itu, kami berharap ada langkah kongkrit untuk melepas salah satunya. Sebab, jika tidak maka ini menjadi preseden buruk terhadap penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Uthe meyakini anggota bawaslu provinsi tersebut sampai hari ini masih menjabat dan belum mengundurkan diri dari jabatannya pada salah satu ormas.

"Kami berharap anggota bawaslu provinsi yang masih menjabat mengundurkan diri dari jabatan di ormasnya, dimana itu ada honor kerjanya. Ini melanggar ketentuan Undang-undang, dan apabila tidak mengundurkan juga bisa dilaporkan ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," urainya.

Uthe juga berharap komisioner yang bersangkutan memberikan klarifikasi sebagai bentuk menjaga asas transparansi dan menjunjung etika penyelenggara bawaslu sebagai eksekutor penyelenggaraan yang diatur oleh UU NO 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. (Bob)

Baca Juga:

Ketua DPR Wanti-wanti Adanya Perpecahan akibat Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan