KIPP Soroti Komisioner Bawaslu Diduga Rangkap Jabatan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 17 Juni 2022
KIPP Soroti Komisioner Bawaslu Diduga Rangkap Jabatan

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan pemilu 2024 telah dimulai, hajatan nasional per lima tahunan ini melibatkan seluruh masyarakat Indonesia.

Masyarakat berhak mengawasi atau memantau kegiatan yang dilangsungkan penyelenggara pemilu. Khususnya, terkait dengan pengawasan yang dilakukan kalangan masyarakat atau sipil society agar tahapan pelaksanaan pemilu berjalan secara transparan dan demokratis.

Baca Juga:

Wakapolri Minta PJ Kepala Daerah Antisipasi Potensi Konflik saat Pemilu

Direktur Monitoring Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Uthe Pelu menyatakan, penyelenggara pemilu dalam melakukan kerjanya perlu taat terhadap UU Nomor 7 tahun 2017.

Dia juga menyoroti tentang salah satu komisioner bawaslu provinsi yang diduga rangkap jabatan. Menurutnya, hal tersebut telah melanggar UU. Karena syarat menjadi penyelenggara Pemilu yaitu harus mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan.

Direktur Monitoring Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Uthe Pelu. (Foto: Ist)

"Oleh karena itu kami memandang perlu untuk ada ketaatan terhadap UU," ucapnya, melalui keterangan tertulis, Jumat, (17/6).

Uthe mengabarkan, adanya salah seorang anggota Bawaslu provinsi yang ditengarai masih tercatat sebagai pengurus salah satu ormas. Dia menilai, komisioner tersebut harus memilih salah satu, menjadi penyelenggara pemilu atau pengurus ormas.

Baca Juga:

PKB Solo Tolak Koalisi dengan PKS di Pemilu 2024

"Sebab, UU jelas mengatakan harus mundur. Oleh karena itu, kami berharap ada langkah kongkrit untuk melepas salah satunya. Sebab, jika tidak maka ini menjadi preseden buruk terhadap penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Uthe meyakini anggota bawaslu provinsi tersebut sampai hari ini masih menjabat dan belum mengundurkan diri dari jabatannya pada salah satu ormas.

"Kami berharap anggota bawaslu provinsi yang masih menjabat mengundurkan diri dari jabatan di ormasnya, dimana itu ada honor kerjanya. Ini melanggar ketentuan Undang-undang, dan apabila tidak mengundurkan juga bisa dilaporkan ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," urainya.

Uthe juga berharap komisioner yang bersangkutan memberikan klarifikasi sebagai bentuk menjaga asas transparansi dan menjunjung etika penyelenggara bawaslu sebagai eksekutor penyelenggaraan yang diatur oleh UU NO 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. (Bob)

Baca Juga:

Ketua DPR Wanti-wanti Adanya Perpecahan akibat Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan