Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Wakapolri Minta PJ Kepala Daerah Antisipasi Potensi Konflik saat Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 16 Juni 2022
Wakapolri Minta PJ Kepala Daerah Antisipasi Potensi Konflik saat Pemilu

Ilustrasi Pemilu. Foto: jepara.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.

Polri mengingatkan para penjabat kepala daerah untuk mengantisipasi adanya kerawanan yang menjadi gangguan pemilu.

"Setiap tahapan-tahapan itu memiliki potensi kerawanannya sendiri-sendiri," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/6).

Baca Juga:

Mahfud MD Minta Pj Kepala Daerah Jaga Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Gatot mengatakan pada saat pemilu, akan banyak berkembang kejahatan politik. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyebut tindakan itu akan menimbulkan konflik sehingga masyarakat tidak akan percaya pada fakta dan data yang ada.

Karena, di dalam pemilu itu ada black campaign, money politic, politik identitas, hoax, hate speech, hasutan, atau caranya dengan fire house atau semburan-semburan kebohongan yang disampaikan secara terus menerus.

"Sehingga menjadi fenomena post truth," katanya.

Gatot menerangkan hoaks yang terus menerus diberikan ke masyarakat dapat menghadirkan fenomena post truth, di mana orang lebih percaya hoaks dibanding fakta dan data. Mereka lebih percaya dengan persepsi yang terus hadir lewat media sosial maupun saluran lainnya.

Sehingga bisa menimbulkan konflik, apalagi di situ ada ujaran-ujaran kebencian yang terus menerus disampaikan.

"Nah ini perlu kita antisipasi secara bersama-sama, karena kalau dibiarkan nanti di tahun politik, situasi memanas," kata Gatot.

Baca Juga:

Kemendagri Akan Terbitkan Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah

Ia menerangkan saat ini daya literasi masyarakat masih rendah. Banyak dari mereka yang hanya membaca berita dari judulnya saja, tanpa mencari tahu lebih jauh. Hal ini membuat mereka lebih mudah terjebak dalam hoaks.

"Dari penelitian yang dilakukan itu, saya lupa dari 82 negara kita urutan 70-an sekian daya literasi kita membaca," kata Gatot.

Gatot mengungkapkan, dikhawatirkan hoaks yang disebar mengandung ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Hoaks sama bahayanya dengan politik identitas yang mungkin nanti timbul menjelang Pemilu.

Gatot pun meminta agar para Penjabat Kepala Daerah mewaspadai potensi-potensi tersebut.

"Kami ajak dan imbau terus untuk bersama-sama untuk menghindari terjadinya politik identitas, berita hoaks, ujaran kebencian, ini yang harus betul-betul antisipasi bersama," pungkas Gatot. (Knu)

Baca Juga:

Mendagri Akan Membahas Detil Aturan Pj Kepala Daerah dengan DPR di Forum Resmi

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan