Mendagri Akan Membahas Detil Aturan Pj Kepala Daerah dengan DPR di Forum Resmi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membuat rapat khusus dengan DPR RI guna membahas Penjabat (PJ) kepala daerah secara komprehensif.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, dirinya ingin membahas mengenai Pj kepala daerah dalam forum yang resmi di DPR.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Tito di sela-sela rapat Kemendagri dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
“Saya lebih senang nanti koordinasi dengan Komisi II, udah nanti buat saja acara khusus, rapat kerja mengenai Pj, mulai dari kewenangangannya, aturannya, mekanisme penunjukkannya,” kata Tito.
Namun, Tito belum menjelaskan lebih lanjut perihal kapan rapat kerja atau forum tersebut bakal digelar. Kendati demikian, Tito mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Komisi II terkait hal tersebut.
Mantan Kapolri ini menjelaskan alasan dirinya ingin membahas Pj kepala daerah dalam sebuah forum resmi. Menurut Tito, dirinya telah menjelaskan beberapa kali pada sejumlah kesempatan. Namun, informasi yang diberikan cenderung tidak lengkap.
Baca Juga:
Pati TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud: Itu Dibenarkan
“Teman-teman mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat teman-teman media, yang ngambil (informasi) sepotong. Padahal itu perlu penjelasan secara detail,” katanya.
Aturan mengenai Pj kepala daerah ini, kata Tito, sudah banyak dibaca. Bahkan, lanjut dia, Menko Polhukam, Mahfud MD, Menpan RB, Tjahjo Kumolo hingga Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah menyampaikan pendapat.
“Kita sudah konfirmasi langsung. Kemudian saya juga sudah menyampaikan pendapat waktu di Manado, tapi yang keluar beritanya beda lagi,” ungkapnya. (Pon)
Baca Juga:
Menko Polhukam Beri Penjelasan soal Pati TNI yang Diangkat Jadi Pj Kepala Daerah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri