Kemendagri Akan Terbitkan Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah
Kementerian Dalam Negeri. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan teknis penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di sela-sela rapat Kemendagri dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
Baca Juga:
Kemendagri Hanya Tetapkan Satu Wilayah Terapkan Level 2 PPKM
“Maka saya melakukan exercise dengan jajaran Kemendagri nanti kita undang juga beberapa ahli termasuk teman-teman dari civil society, setelah itu nanti rapat antar kementerian,” kata Tito.
Tito mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka mewujudkan adanya aturan teknis dalam proses pengangkatan Pj kepala daerah agar lebih demokratis dan transparan.
“Saya ingin ada semacam Peraturan Mendagri mengenai mekanisme penunjukan yang tadi, yang mekanismenya ada semangat demokrasi dan transparansi,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemendagri Diminta Susun Aturan Teknis Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Menurut mantan Kapolri ini, aturan penunjukan Pj kepala daerah sebetulnya sudah tersebar di beberapa aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan lain-lain.
Namun, kata Tito, pihaknya menangkap satu aspirasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah mempertimbangkan agar ada mekanisme penunjukan Pj kepala daerah yang demokratis dan transparan.
"Kata-kata demokratis dan transparan itu lah yang menjadi atensi kami," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Pj Kepala Daerah, DPR Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat