Kemendagri Hanya Tetapkan Satu Wilayah Terapkan Level 2 PPKM
 Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juni 2022
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juni 2022 
                Vaksinasi COVID-19. (Foto: Kanugrahan)
MerahPutih.com - Pemerintah tetap melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Namun, patut disyukuri, hampir seluruh wilayah dinyatakan berada di level 1 PPKM dan hanya menyisakan 1 kabupaten yang berada di level 2.
"Setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, perpanjangan kali ini, kondisinya semakin membaik," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam keteranganya, di Jakarta, Selasa (7/6).
Baca Juga:
PPKM Dihentikan jika WHO Nyatakan Pandemi Berakhir
Seluruh daerah yang mencapai 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali berada di PPKM level 1. Sementara, untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2.
"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4," kata Safrizal.
Ia menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," katanya.
Safrizal mengimbau, walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19.
Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.
Situasi penanggulangan COVID-19 di Indonesia yang menunjukkan kondisi semakin membaik ini, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022. (Knu)
Baca Juga:
Status PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Anies: Ini Babak Baru Menuju Normal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
 
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
 
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
 
                      Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
 
                      Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
 
                      Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
 
                      Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
 
                      




