Kemendagri Diminta Susun Aturan Teknis Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: Geraldi/nvl
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta segera membuat dan menyusun aturan teknis penunjukkan dan pengangkatan penjabat kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan wali kota.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustapa menuturkan, hal ini untuk mencegah polemik dan kecurigaan publik soal Pj kepala daerah. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan agar pemerintah membuat aturan teknis yang rinci soal penunjukan Pj kepala daerah.
Baca Juga
PKS Kritisi Pelantikan 5 Penjabat Gubernur oleh Mendagri Rawan Digugat
"Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses penunjukkan ini bisa dilakukan secara transparan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan," ucap Saan di Jakarta, Selasa (24/5).
Politikus Partai NasDem ini mengamini usulan untuk membuat aturan teknis memang hanya pertimbangan hukum MK.
Baca Juga
KSP Minta Penjabat Gubernur Sukseskan Pemilu dan Program Jokowi
Karena itu, Kemendagri tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan usulan MK tersebut, kecuali perintah membuat aturan teknis masuk dalam amar putusan MK.
"Secara etis dan dalam kerangka pertanggung jawaban, akuntabilitas, transparansi, dan juga mekanismenya transparan dan demokratis itu mungkin penting menurut saya untuk ditindaklanjuti apa-apa yang dilakukan (dimintakan) MK supaya upaya nggak polemik seperti ini," ujarnya.
Saan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan rapat kerja atau raker dengan Kemendagri untuk membahas soal penunjukkan kepala daerah. Termasuk, untuk memastikan TNI dan Polri aktif tidak menjadi penjabat kepala daerah.
"Kita akan melakukan rapat kerja nanti terkait soal penjabat kepala daerah, bupati, gubernur walikota. Kita ingin kalau ada panduan seperti kata MK bisa ditindaklanjuti dan publik bisa mengawasi," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, PKS: Imbas Pemerintah Abai Pertimbangan MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi