Pj Kepala Daerah, DPR Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Mei 2022
Pj Kepala Daerah, DPR Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK

Kementerian Dalam Negeri. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik lima penjabat gubernur, Kamis (12/5) pagi. Mereka dilantik untuk menggantikan sementara para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022.

Para gubernur yang akan digantikan oleh penjabat yakni, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, serta Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

DPR RI mengingatkan Kemendagri agar menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten mengenai pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah supaya pelayanan publik terus berjalan.

Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Pasalnya, kata dia, pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan berdampak pada kekosongan pemerintahan daerah (pemda).

Baca Juga:

Mendagri Lantik Lima Penjabat Gubernur Hari Ini

"Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan semacam petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan pj kepala daerah. Di antaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing,” kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (12/5.

Menurut Guspardi, pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. Tak hanya itu, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Itu pun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Mengingat gelombang pertama pengisian penjabat kepala daerah sudah mulai pekan ini, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK.

"Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," tegas legislator asal Sumatera Barat itu.

Guspardi pun mengingatkan agar Kemendagri sudah mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut. Sehingga, pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.

Baca Juga:

5 Penjabat Gubernur yang Akan Dilantik Mendagri Besok

Lebih lanjut ia menambahkan, pj kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada Serentak Nasional 2024.

Oleh karena itu, menurut Guspardi, kepatuhan Kemendagri menjalankan putusan MK itu sangat penting. Jika pemerintah abai dan melanggar ketentuan dalam putusan MK, kemudian melantik pj kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, tentu akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukan itu. Dan dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi contoh tidak baik.

Anak buah Ketum PAN Zulkifli Hasan ini menegaskan, Komisi II akan selalu mengawasi kinerja dari para pj kepala daerah yang ditunjuk oleh Mendagri agar dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Kami tidak akan segan mengingatkan, mengoreksi, dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan penjabat kepala daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis," pungkasnya.

Untuk diketahui, MK pada akhir April 2022 lalu menolak permohonan perkara uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tapi, MK memberi panduan perihal pengisian pj kepala daerah kepada pemerintah. (Pon)

Baca Juga:

Dirjen Otda Akmal Malik Bakal Dilantik Jadi Pj Gubernur Sulbar Besok

#Pemilu #Kemendagri #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kemendagri menghormati keputusan tersebut dan menegaskan agar kepala daerah lebih peka terhadap aspirasi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Indonesia
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan laporan dari Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengenai insiden pemukulan yang dilakukan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Anggota Komisi II DPR menilai percepatan penyerapan anggaran daerah sangat penting untuk menjaga sirkulasi ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Indonesia
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Akhmad Wiyagus baru saja dilantik jadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Pelantikan itu dilakukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Indonesia
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Pembagian tugas 3 Wamendagri dilakukan berdasarkan tiga zona waktu di Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Indonesia
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati tidak hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Indonesia
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
DPR menyebutkan, bahwa ibu kota politik di IKN tak sesuai Undang-undang. Istilah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-undang IKN.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Bagikan