Khofifah-Emil Dardak Jadi Pasangan Paling Kuat Menangi Pilgub Jatim


Ilustrasi - Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)
MerahPutih.com - Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sempat menyatakan akan kembali maju bersama wakilnya saat itu Emil Elestianto Dardak di Pilkada Jatim 2024.
Pakar komunikasi politik Universitas Negeri Surabaya Gilang Gusti Aji mengatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memiliki kembali peluang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024.
"Jika Khofifah maju dengan Emil, saya kira peluangnya paling kuat untuk memenangkan kembali," ujar Gilang, Jumat (26/4).
Ia meyakini, petahana mempunyai modal terutama modal modal sosial. Pasalnya, Khofifah dan Emil selama menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 sudah menunjukkan kapasitasnya kepada masyarakat.
Baca juga:
Bawaslu Siap Mengawal Pilkada Serentak 2024
"Saya ingin ceritakan adalah Ibu Khofifah ini tipe-nya merakyat. Sering bertemu dengan masyarakat, saya kira itu modal yang sangat penting untuk pemilihan," jelasnya.
Duet Khofifah dan Emil pada Pilkada 2024 merupakan kombinasi yang menarik dengan mewakili kaum nahdlyin dan anak muda.
"Saya kira ini pasangan yang sangat kuat, juga berdasarkan statistik yang sudah muncul di beberapa lembaga survei," kata Gilang.
Gilang menilai hal itu menjadi kekuatan yang sangat besar bagi Khofifah dan Emil untuk maju dalam Pilkada Jatim mengingat Pilkada Serentak 2024 menyisakan waktu 214 hari lagi.
Baca juga:
Surya Paloh Tanggapi Pertemuan Ahmad Ali dan Prabowo, Disebut Bahas Pilkada
"Saya kira dengan waktu yang tersisa ini menjadi kekuatan yang sangat besar bagi Khofifah apalagi ketika nanti mengajak Emil Dardak," tegasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
