Keuntungan Gunakan E-Voting di Pemilu 2024 Versi PSI

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Maret 2022
Keuntungan Gunakan E-Voting di Pemilu 2024 Versi PSI

Ilustrasi e-Voting. Foto: Kominfo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung penggunaan sistem pemungutan suara elektronik alias e-Voting dalam pemilihan umum, baik di Pemilu 2024 maupun di Pilkada serentak.

Juru bicara DPP PSI, Sigit Widodo menuturkan, penggunaan sistem e-Voting jauh lebih murah dan efisien ketimbang model pemungutan suara manual yang sudah digunakan Indonesia sejak Pemilu 1955.

Baca Juga

DPD Sebut E-voting Bisa Hemat Anggaran Pemilu

"Penggunaan sistem e-Voting akan mengurangi biaya logistik Pemilu secara signifikan. Uang rakyat bisa dihemat dan bisa digunakan untuk anggaran pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19,” tegas Sigit di Jakarta, Rabu (30/3).

Selain penghematan uang rakyat, e-Voting akan meminimalisir terjadinya korupsi pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan hasil Pemilu dapat diketahui dalam waktu yang jauh lebih cepat.

“Ini akan menghindari konflik dan polarisasi berkepanjangan saat menanti kepastian hasil pemungutan suara seperti pada beberapa Pemilu terakhir,” kata Sigit.

Baca Juga

APJII Dukung Penerapan E-Voting Pemilu 2024

PSI juga menyoroti e-Voting yang lebih ramah lingkungan karena tidak memerlukan ratusan juta surat suara pada tiap tingkatan Pemilu.

“Sebagai bonus, kita akan mengurangi penebangan jutaan pohon untuk mencetak kertas suara,” imbuhnya.

Masih menurut Sigit, pemungutan suara secara elektronik akan memperkecil peluang terjadinya kecurangan dalam perhitungan suara.

“Model pemungutan yang digunakan sekarang sangat rentan dicurangi dalam perjalanan perhitungan manual dari tingkat TPS sampai ke KPU pusat. Sistem digital jauh lebih aman,” tegasnya.

Terkait masalah keamanan dan kepercayaan pada sistem e-Voting, PSI menilai teknologi yang ada saat ini sudah matang dibandingkan beberapa tahun silam.

“Agak jadul sih, kalau masih berpikir soal keamanan dan trust pada sistem e-Voting. Sudah banyak negara di dunia yang menggunakan e-Voting, baik untuk Pemilu nasional maupun daerah, dan secara teknologi Indonesia sudah sangat siap,” pungkas Sigit. (Pon)

Baca Juga

PAN: Perlu Kajian Komprehensif Soal E-voting di Pemilu 2024

#Pemilu #Pilpres #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan