APJII Dukung Penerapan E-Voting Pemilu 2024
Ketua APJII Muhammad Arif (kanan). (Foto: MP/APJII)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting untuk efektivitas dan efisiensi.
Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung usulan Kemenkominfo menerapkan e-voting pada Pemilu 2024.
Menurut Ketua APJII Muhammad Arif, Senin (28/3), komunitas pengusaha jasa internet (ISP) siap bahu-membahu menyukseskan penerapan sistem e-voting secara infrastruktur maupun pemrograman.
Baca Juga:
Isu Wacana Penundaan Pemilu 2024, Zulhas: Jangan Salahkan Jokowi
“Di era industri 4.0 dan society 5.0 ini, e-voting adalah keniscayaan,” kata Arif dalam keterangannya.
Arif berpendapat, e-voting jauh lebih transparan dibandingkan cara pemilihan konvensional yang berlangsung selama ini. Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dalam rekapitulasi suara.
Sehingga, kata Arif, tidak akan membuat rakyat curiga terjadi manipulasi di pemilu. Begitu juga hasil akan cepat diketahui secara luas dan tak sampai mengorbankan nyawa petugas TPS saat penghitungan seperti pada pemilu 2019 lalu.
“APJII merasa sangat sedih pada pemilu sebelumnya, terutama pileg, banyak panitia di TPS bekerja berhari-hari tanpa istirahat memadai, bahkan 894 petugas TPS meninggal dunia. Tidak seharusnya pesta demokrasi justru memakan korban jiwa,” kata Arif.
Lebih lanjut, Arif menyatakan e-voting sebetulnya bukan hal baru di dunia. Meski demikian, guna merealisasikannya perlu beberapa hal. Pertama, infrastruktur yang baik. Kedua, mempunyai undang-undang agar hasil e-voting sah.
Ketiga, harus ada audit sistem elektronik e-voting yang transparan. Keempat, segera mempublikasikan sosialisasi tata cara e-voting.
“Harus pula terintegrasi dengan sistem dukcapil, biometrik pemilih untuk verifikasi dan validasi pemilih,” kata Arif.
Baca Juga:
Pemilu Pakai E-Voting, Ganjar: Yang Penting Soal Kepercayaan
Perihal kekhawatiran manipulasi dalam sistem e-voting, menurut Arif, saat ini telah ada teknologi blockchain yang dapat menjamin keamanan suara pemilih.
“APJII sebagai penyedia IIX dapat menjadi mendukung sistem e-voting berbasis blockchain dengan cara penempatan server node blockchain di node IIX. Agar sistem blockchain memberikan performa paling responsif terhadap pengakses jaringan blockchain,” kata Arif.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting.
Menurut Johnny, sistem pemungutan suara pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.
“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3). (Pon)
Baca Juga:
Cak Imin Klaim Wacana Penundaan Pemilu Bukan Ide Luhut
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029