Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

APJII Dukung Penerapan E-Voting Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 28 Maret 2022
APJII Dukung Penerapan E-Voting Pemilu 2024

Ketua APJII Muhammad Arif (kanan). (Foto: MP/APJII)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting untuk efektivitas dan efisiensi.

Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung usulan Kemenkominfo menerapkan e-voting pada Pemilu 2024.

Menurut Ketua APJII Muhammad Arif, Senin (28/3), komunitas pengusaha jasa internet (ISP) siap bahu-membahu menyukseskan penerapan sistem e-voting secara infrastruktur maupun pemrograman.

Baca Juga:

Isu Wacana Penundaan Pemilu 2024, Zulhas: Jangan Salahkan Jokowi

“Di era industri 4.0 dan society 5.0 ini, e-voting adalah keniscayaan,” kata Arif dalam keterangannya.

Arif berpendapat, e-voting jauh lebih transparan dibandingkan cara pemilihan konvensional yang berlangsung selama ini. Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dalam rekapitulasi suara.

Sehingga, kata Arif, tidak akan membuat rakyat curiga terjadi manipulasi di pemilu. Begitu juga hasil akan cepat diketahui secara luas dan tak sampai mengorbankan nyawa petugas TPS saat penghitungan seperti pada pemilu 2019 lalu.

“APJII merasa sangat sedih pada pemilu sebelumnya, terutama pileg, banyak panitia di TPS bekerja berhari-hari tanpa istirahat memadai, bahkan 894 petugas TPS meninggal dunia. Tidak seharusnya pesta demokrasi justru memakan korban jiwa,” kata Arif.

Lebih lanjut, Arif menyatakan e-voting sebetulnya bukan hal baru di dunia. Meski demikian, guna merealisasikannya perlu beberapa hal. Pertama, infrastruktur yang baik. Kedua, mempunyai undang-undang agar hasil e-voting sah.

Ketiga, harus ada audit sistem elektronik e-voting yang transparan. Keempat, segera mempublikasikan sosialisasi tata cara e-voting.

“Harus pula terintegrasi dengan sistem dukcapil, biometrik pemilih untuk verifikasi dan validasi pemilih,” kata Arif.

Baca Juga:

Pemilu Pakai E-Voting, Ganjar: Yang Penting Soal Kepercayaan

Perihal kekhawatiran manipulasi dalam sistem e-voting, menurut Arif, saat ini telah ada teknologi blockchain yang dapat menjamin keamanan suara pemilih.

“APJII sebagai penyedia IIX dapat menjadi mendukung sistem e-voting berbasis blockchain dengan cara penempatan server node blockchain di node IIX. Agar sistem blockchain memberikan performa paling responsif terhadap pengakses jaringan blockchain,” kata Arif.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting.

Menurut Johnny, sistem pemungutan suara pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.

“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3). (Pon)

Baca Juga:

Cak Imin Klaim Wacana Penundaan Pemilu Bukan Ide Luhut

#Pemilu #Pemilu 2024 #Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan