APJII Dukung Penerapan E-Voting Pemilu 2024


Ketua APJII Muhammad Arif (kanan). (Foto: MP/APJII)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting untuk efektivitas dan efisiensi.
Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung usulan Kemenkominfo menerapkan e-voting pada Pemilu 2024.
Menurut Ketua APJII Muhammad Arif, Senin (28/3), komunitas pengusaha jasa internet (ISP) siap bahu-membahu menyukseskan penerapan sistem e-voting secara infrastruktur maupun pemrograman.
Baca Juga:
Isu Wacana Penundaan Pemilu 2024, Zulhas: Jangan Salahkan Jokowi
“Di era industri 4.0 dan society 5.0 ini, e-voting adalah keniscayaan,” kata Arif dalam keterangannya.
Arif berpendapat, e-voting jauh lebih transparan dibandingkan cara pemilihan konvensional yang berlangsung selama ini. Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dalam rekapitulasi suara.
Sehingga, kata Arif, tidak akan membuat rakyat curiga terjadi manipulasi di pemilu. Begitu juga hasil akan cepat diketahui secara luas dan tak sampai mengorbankan nyawa petugas TPS saat penghitungan seperti pada pemilu 2019 lalu.
“APJII merasa sangat sedih pada pemilu sebelumnya, terutama pileg, banyak panitia di TPS bekerja berhari-hari tanpa istirahat memadai, bahkan 894 petugas TPS meninggal dunia. Tidak seharusnya pesta demokrasi justru memakan korban jiwa,” kata Arif.
Lebih lanjut, Arif menyatakan e-voting sebetulnya bukan hal baru di dunia. Meski demikian, guna merealisasikannya perlu beberapa hal. Pertama, infrastruktur yang baik. Kedua, mempunyai undang-undang agar hasil e-voting sah.
Ketiga, harus ada audit sistem elektronik e-voting yang transparan. Keempat, segera mempublikasikan sosialisasi tata cara e-voting.
“Harus pula terintegrasi dengan sistem dukcapil, biometrik pemilih untuk verifikasi dan validasi pemilih,” kata Arif.
Baca Juga:
Pemilu Pakai E-Voting, Ganjar: Yang Penting Soal Kepercayaan
Perihal kekhawatiran manipulasi dalam sistem e-voting, menurut Arif, saat ini telah ada teknologi blockchain yang dapat menjamin keamanan suara pemilih.
“APJII sebagai penyedia IIX dapat menjadi mendukung sistem e-voting berbasis blockchain dengan cara penempatan server node blockchain di node IIX. Agar sistem blockchain memberikan performa paling responsif terhadap pengakses jaringan blockchain,” kata Arif.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting.
Menurut Johnny, sistem pemungutan suara pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.
“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3). (Pon)
Baca Juga:
Cak Imin Klaim Wacana Penundaan Pemilu Bukan Ide Luhut
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
