Isu Wacana Penundaan Pemilu 2024, Zulhas: Jangan Salahkan Jokowi
Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan. (MP/Ismail)
MerahPutih.con - Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas kembali buka suara soal usulan penundaan Pemilu 2024. Dia mengatakan usul itu murni datang dari partai politik (parpol).
Oleh karena itu, Zulhas meminta pada masyarakat agar tidak menyalahkan Presiden Jokowi soal wacana Penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga
Pemilu Pakai E-Voting, Ganjar: Yang Penting Soal Kepercayaan
"Penundaan pemilu Itu kan urusan partai-partai ya, bukan urusan presiden jadi tolong jangan salahkan Pak presiden," kata Zulhas usai bertemu dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Rumdin Loji Gandrung, Senin (28/3).
Zulhas mengatakan yang setuju Pemilu 2024 ditunda hanya tiga porpol, yakni PKB, Golkar dan PAN. Dari jumlah partai yang ada di DPR RI, belum banyak setuju.
"Ini bukan salah Pak Presiden Jokowi. Ini murni usulan dari parpol. Yang setuju saya PKB Golkar. Banyak yang belum setuju. Kalau yang belum setuju banyak kita enggak bisa jalan (tunda Pemilu 2024)," katanya.
Baca Juga
Zulhas mengatakan kedatangannya ke daerah termasuk Solo ini untuk konsolidasi partai. Ia juga bertemu dengan ormas Muhammadiyah dan NU di daerah untuk memberitahu dinamika politik nasional.
"Yang kedua saya sudah ketemu kader meminta seluruh kader PAN di Soloraya, pusat, daerah bantu pemerintah karena kita enggak mudah ini pandemi," katanya.
Ia menambahkan silaturahim lebih banyak bermanfaat kalau pemerintah berhasil yang seneng juga rakyat. Zulhas juga mengajak semua ormas ikut mendukung pemerintah.
"Saya titip NU dan Muhammadiyah karena dua organisasi ini yg melahirkan Indonesia, kalau Muhammadiyah dan NU kuat, kita stabil bisa membuat negara yang maju," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok